Medan (MAWARTA) – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara mendapat perhatian dari DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK).
Lembaga tersebut mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap keamanan pangan dan kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sekretaris Umum DPP LSM GRPK, Hasnal Nawawi, mengatakan pihaknya mendukung MBG sebagai program pemerintah yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Namun, menurut Hasnal, dukungan tersebut harus diiringi pengawasan yang ketat dan transparan agar makanan yang disalurkan benar-benar aman, bergizi, higienis, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
“LSM GRPK mendukung Program Makan Bergizi Gratis karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan anak-anak bangsa. Namun, dukungan kami bukan berarti pemerintah maupun pengelola SPPG boleh mengabaikan aspek keamanan pangan, kebersihan lingkungan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Hasnal kepada mawarta, Selasa (15/9/2026).
Ia meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap SPPG yang beroperasi di Sumatera Utara. Evaluasi, kata dia, perlu mencakup kondisi bangunan dan fasilitas dapur, kebersihan tempat pengolahan makanan, ketersediaan air bersih, pengelolaan limbah, higiene sanitasi, kualitas bahan baku, hingga kesesuaian kapasitas produksi dengan jumlah penerima manfaat.
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG di Sumatera Utara. Jangan hanya mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi pastikan dapur yang menyediakan makanan benar-benar memenuhi standar,” tegasnya.
Sorotan tersebut sejalan dengan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menempatkan standar keamanan pangan dan higiene sanitasi sebagai bagian penting dalam operasional SPPG.
BGN sebelumnya menyatakan SPPG wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi serta mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Pada Maret 2026, BGN bahkan mencatat 252 SPPG di Sumatera Utara belum mendaftarkan SLHS dan masuk dalam kebijakan suspend terhadap ratusan dapur di wilayah Sumatera.
Pada September 2026, BGN kembali mengambil langkah tegas dengan menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan standar keamanan pangan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan MBG.
Selain keamanan pangan, GRPK juga menyoroti aspek keterbukaan informasi publik. Hasnal meminta masyarakat dapat memperoleh informasi yang dapat dibuka secara hukum mengenai pelaksanaan MBG, termasuk status pemenuhan persyaratan SPPG, hasil pemeriksaan yang bersifat terbuka, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
GRPK juga mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran, pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, serta berbagai bentuk kerja sama dalam penyelenggaraan MBG.
“Kami ingin memastikan bahwa program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan data dan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ungkap Hasnal.
Ia menegaskan pengawasan terhadap MBG bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil.
DPP LSM GRPK menyatakan mendukung pelaksanaan MBG sepanjang program tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan mengutamakan kepentingan penerima manfaat.
GRPK juga mendorong pemeriksaan terhadap SPPG di Sumatera Utara, khususnya berkaitan dengan keamanan pangan, higiene sanitasi, fasilitas dapur, pengelolaan limbah, dan kualitas makanan.
Selain itu, GRPK meminta informasi publik mengenai pelaksanaan MBG dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendorong penanganan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang apabila ditemukan dugaan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan makanan MBG.
Hasnal mengatakan GRPK membuka ruang bagi masyarakat, orang tua, tenaga pendidik, maupun pihak terkait untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan MBG.
“GRPK tidak ingin program yang baik justru kehilangan kepercayaan masyarakat akibat lemahnya pengawasan. Kami mendorong pemerintah, BGN, Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait untuk membangun sistem pengawasan yang terbuka, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Hasnal, pengawasan akan dilakukan secara kritis, independen, konstruktif, serta berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
GRPK menegaskan tujuan pengawasan bukan untuk menghambat Program Makan Bergizi Gratis, melainkan memastikan program tersebut berjalan aman, bergizi, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Hoko)















