BREAKING NEWS

Satker OP SDA Kurang Pengawasan Catatan BPK RI, Temukan Permasalahan Rp659 Juta Dua Paket Pekerjaan

×

Satker OP SDA Kurang Pengawasan Catatan BPK RI, Temukan Permasalahan Rp659 Juta Dua Paket Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan catatan permasalahan pekerjaan pada Kementerian PUPR, pada Satker OPSDA Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II Medan, tentang dua pekerjaan Penanggulangan Banjir TA2022-2023 sebesar Rp659.229.168,76

Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) Sumatera Utara II pada TA 2022 melaksanakan pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir Pada Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero)melalui kontrak Nomor HK.02.03/OP-SDA II/ 2022/205 tanggal 1 November 2022 sebesar Rp4.802.723.100, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 hari kalender, Kemudian pekerjaan Sungai Sei Padang Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh PT WK (Persero) Tbk melalui kontrak Nomor HK.02.03/OP-SDAIII/2022/189 tanggal 6 September 2022 sebesar Rp9.963.571.000, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 134 hari kalender.

Menurut BPK hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen HPS, dokumen pendukung HPS, Kontrak, Back Up Data Quantity, Asbuilt Drawing, Back Up Data Quality, dan dokumen pendukung lainnya, serta permintaan keterangan kepada PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Perencana dan Pengawas diketahui 

terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan pengadaan dan pemasangan Geotekstil Tipe B di dua lokasi tersebut Rp659.229.168,76., antara lain Pekerjaan Kekurangan Volume Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Nias Utara Sebesar Rp336.611.249,92,Selanjutnya Kekurangan volume pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir Sungai Sei Padang Kota Tebing Tinggi sebesar Rp313.569.470,21.

BACA JUGA:  Rancangan Perdes TPU di Protes Warga Sigara-gara Dusun IV

Permasalahan tersebut mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Sebesar Rp659.229.168,76. Permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Satker OPSDA Sumatera Utara II, selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan; dan PPK dan pengawas lapangan pada Satker OPSDA Sumatera Utara II, kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan, menguji kebenaran perhitungan volume/kuantitas yang dibuat oleh penyedia jasa serta kurang optimal dalam melakukan pengendalian kontrak untuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAPBN, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Dirjen SDA, secara berjenjang untuk memerintahkan Kasatker terkait supaya melakukan reviu secara periodik atas laporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan yang dibuat PPK serta mendokumentasikan hasil reviu tersebut sebagai bagian laporan pelaksanaan kegiatan.

Memerintahkan Kasatker terkait untuk menginstruksikan PPK dan pengawas lapangan supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian serta pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, menguji kebenaran perhitungan volume/kuantitas yang dibuat oleh penyedia jasa dan mempedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan proses penyusunan kontrak untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

BACA JUGA:  Ungkap Penyebab Kematian Dameriahta Tarigan, Polisi Menunggu Hasil Autopsi

Dan memerintahkan PPK terkait mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 659.229.168,76 Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terjadi kekurangan melalui penyetoran ke kas negara dan menyerahkan bukti setor yang telah diverifikasi Inspektorat Jenderal kepada BPK atau memperhitungkan terhadap sisa pembayaran atau sisa pekerjaan yang masih harus dilaksanakan oleh penyedia jasa atau melakukan perbaikan hasil pekerjaan dengan mengembalikan ke spesifikasi awal yang ditentukan dalam kontrak dan hasil perhitungan kelebihan pembayaran terhadap sisa pembayaran atau sisa pekerjaan atau perbaikan hasil pekerjaan dengan mengembalikan ke spesifikasi awal yang ditentukan dalam kontrak yang telah direviu Inspektorat Jenderal disampaikan Kasatker OPSDA BBWSS ll Medan Indra Kurnia belum memberikan penjelasan tindaklanjut atas temuan BPK, Rabu (06/11/2024).

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kajati Sumut Adre W Ginting yang baru menjabat menerangkan, Semua bisa menyampaikan informasi, masyarakat dll semua bisa. Silahkan sampaikan datanya nanti kita arahkan ke ptsp data tersebut untuk dipelajari.

Demikian halnya temuan bpk, temuan itu dapat saja telah ditindak lanjuti oleh pembuat kegiatan yanh dimaksud. Jadi semua tentunya harus dipelajari agar tidak tumpang tindih dan diketahui duduk persoalan yang ada.[PNC]