MAWARTANEWS.com, KARO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo, terus menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan apalagi di tengah jalan yang sangat mengganggu kepentingan umum.
Pada Selasa 09/08 pagi, himbauan kembali di sampaikan Kasatpol PP Gelora Fajar Purba melalui anggotanya terhadap PKL yang masih membuka barang dagangan di tengah jalan di Jalan Perniagaan Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Ket ft ” Terlihat Satpol Saat menghimbau kepada PKL supaya tidak berjualan di bahu jalan.
“Selain diingatkan, kita juga memberi teguran keras supaya tidak boleh lagi berjualan di bahu jalan, di trotoar apalagi di tengah jalan,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba
Disampaikannya, keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo tentang Ketertiban Umum.
“Untuk itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di lokasi-lokasi yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Di kesempatan itu, lanjut Gelora Fajar, pihaknya juga menghimbau pedagang dan warga agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) mengingat Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi selain melakukan peghimbauan kepada PKL yang menyalahi aturan, juga diberikan himbauan tentang protokol kesehatan,” tutupnya.
Ditempat terpisah Kepala Perindustrian dan Perdagangan Hendri P Tarigan ketika diminta tanggapannya terkait Pedagang yang berjualan di tengah jalan melalui stafnya yang bernama Romel mengatakan, Kita juga tadi sudah menghimbau kepada pedagang tersebut supaya tidak berjualan di bahu jalan, memang lokasi pedagang tersebut pas x terletak di tengah jalan, jadi tadi, kita sudah imbau supaya pedagang tersebut tidak lagi berjualan di bahu jalan,” ucap Romel