BREAKING NEWS

Sah, DPD GIAN Sergai Dan BNNK Sergai Tandatangani Kesepakatan Bersama P4GN

×

Sah, DPD GIAN Sergai Dan BNNK Sergai Tandatangani Kesepakatan Bersama P4GN

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SERGAI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Kabupaten Serdang Bedagai Feber Andro Sirait S.H.,M.H bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai Ir.Pinondang Poltak Marganda, MSi melaksanakan Penandatangan Kesepakatan Bersama Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penandatanganan kesepatakan itu berlangsung diKantor BNNK Serdang Bedagai dan disaksikan Kasubag Umum BNNK Sergai Jusuf Bangun, Wakil Ketua DPD GIAN Afrizal Hasibuan S.H, dan Humas DPD GIAN Sergai Taufik Widodo, Kamis (22/12/2022).

Adapun isi dari Kesepakatan Bersama antara BNNK Serdang Bedagai dengan DPD GIAN Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama Antara BNNK Serdang Bedagai dengan DPD GIAN Kabupaten Serdang Bedagai Tentang Pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Nomor : NK / 886 /XII /HK.02 / 2022 / BNNK, tanggal 21 Desember 2022.

BACA JUGA:  Awal Tahun 2023, Kejari Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp 515 Juta Lebih

“Maksud dan Tujuan diadakan Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai landasan kerjasama bagi para pihak dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Feber Andro Sirait, SH. MH.

Selain itu, sambungnya Feber mengatakan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah guna terselenggaranya program Pencegahan dan Pemberantasan Penalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba (Bang Wawan) dan peran serta Para Pihak untuk mewujutkan masyarakat dan generasi bangsa Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kesepakatan Kerja ini juga meliputi diantarnya Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Rehabilitasi Medis, Sosial dan Bidang Pemberantasan,” jelasnya.

“Jangka Waktu Kesepakatan Bersama Antara BNNK Serdang Bedagai dengan DPD. GIAN Serdang Bedagai ini selama 3 Tahun sejak diadakan Penandatangan Kesepakatan Bersama ini,” katanya lagi.

BACA JUGA:  Miris! Pemprovsu Gusur Kantor Karang Taruna Sumut, 200 Pelaku UKM Kena Imbas

Sebelumnya, Kepala BNNK Serdang Bedagai Ir. Pinondang Poltak Marganda, MSi kepada kru media ini menyampaikan berharap dengan adanya kesepakatan bersama antara BNNK Sergai dengan DPD. GIAN Sergai ini dapat benar benar mejalankan Program P4GN di Kabupaten Serdang Bedagai sehingga penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika semangkin menurun.

“Semoga adanya kesepakatan bersama antara BNNK Sergai dengan DPD GIAN Sergai ini dapat benar benar mejalankan Program P4GN di Kabupaten Serdang Bedagai sehingga penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika semangkin menurun,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama, Kepala BNNK Sergai mengajak Pengurus DPD GIAN Sergai menemui Kepala Bapeda Kabupaten Sergai guna mempertanyakan Rencana Pemkab Sergai yang akan mengadakan Tempat Rahabilitasi Narkotika milik Pemerintah Kabupaten Sergai.