SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bersama Rekannya dalam Kasus Serupa

×

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bersama Rekannya dalam Kasus Serupa

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Yang Diamankan Satres Narkoba Polres Sergai.

SERGAI – Seorang residivis kasus narkoba, Muhammad Hafi Manurung (32), warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap bersama rekannya, Fajar Mulia Manurung (20), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/4) sekitar pukul 20.15 WIB di depan Toko Indomaret, Simpang Bedagai, Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Advertisement
Idul Fitri 1446 H
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reserse Narkoba AP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Beringin.

BACA JUGA:  Viral di Medsos, Warga Sergai Geger Temuan Jenazah Perempuan Didalam Goni

Dipimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba, Ipda Joko Winarno, petugas melakukan strategi undercover buy terhadap kedua tersangka. Muhammad Hafi Manurung Diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

” Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 9,92 gram, dua unit ponsel android, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK, jelas Iptu Zulfan,” ungkapnya Iptu Zulfan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sergai dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ” Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.(*)