MEDAN (MAWARTA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 44 kilogram sabu dari Aceh menuju Medan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial A (45) dan R (37) diamankan polisi.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, saat membawa narkotika menggunakan sebuah mobil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, kedua tersangka membawa 44 bungkus sabu yang diduga berasal dari Aceh dan hendak dibawa menuju Medan.
“Dua pelaku yang ditangkap itu membawa sabu sebanyak 44 bungkus dari Aceh menuju Medan,” kata Andy Arisandi, Selasa (22/9/2026).
Untuk mengelabui petugas, puluhan kilogram sabu tersebut disembunyikan di bagian dinding pintu mobil. Modus itu diduga digunakan agar narkotika tidak mudah ditemukan saat kendaraan diperiksa.
Andy menjelaskan, barang bukti sabu ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan kedua tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di kawasan Belawan. Polisi menyebut pengiriman itu dilakukan berdasarkan arahan seorang pengendali berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika lainnya yang diduga berkaitan dengan pengiriman sabu tersebut.
Polisi juga menyebut telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan masih memburu mereka.
“Kasus peredaran narkoba yang diungkap personel masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” ujar Andy. (Hen)















