Medan (MAWARTA) – Polrestabes Medan menangguhkan penahanan Persadaan Putra, tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua pria berinisial R dan G.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangguhan tersebut saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Kamis (12/2/2026).
“Persadaan Putra saat ini sudah kita lakukan penangguhan penahanannya. Jadi saya rasa sudah ketemu dengan pihak keluarganya,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Calvijn, keputusan penangguhan penahanan diberikan setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga tersangka.
Selain itu, penyidik juga memiliki pertimbangan subjektif dalam proses hukum yang berjalan.
“Alasannya karena ada permohonan dari keluarganya dan kita penuhi, dan alasan subjektif penyidik bahwa dalam hal ini yang kita tangguhkan itu pun kita lakukan wajib lapor,” tegasnya.
Meski ditangguhkan, proses hukum terhadap Persadaan Putra tetap berlanjut. Penyidik mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor secara berkala guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Persadaan Putra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua pria yang diduga melakukan pencurian di toko handphone miliknya.
Dalam perkara tersebut, aparat kepolisian juga menetapkan tiga rekan Persadaan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih dalam proses pengejaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Medan karena berkaitan dengan dugaan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pencurian, yang dinilai berpotensi melanggar hukum meski dilatarbelakangi tindakan kriminal. (Jul)













