SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Tapanuli Tengah, Pria Berinisial RH Ditangkap

×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Tapanuli Tengah, Pria Berinisial RH Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Tapteng (Mawarta) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang pria berinisial RH alias Black (47), warga Kelurahan Aek Tolang Induk.

Pelaku diringkus setelah diketahui melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu pekan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian ponsel milik seorang warga bernama Lander Parhusip (64).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan.

Saat itu, korban tengah beristirahat di kursi panjang milik saksi Servis Sitompul. Korban meletakkan ponsel Xiaomi Redmi 15 miliknya di atas peci di meja sebelum tertidur.

Ketika korban dibangunkan oleh pemilik warung, ponsel tersebut sudah tidak ada. Saksi di lokasi melihat tersangka membawa kabur ponsel milik korban, ujar Iptu Dian, Rabu (15/4/2026).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 9 Orang Terkait Tawuran di Penjaringan yang Tewaskan Satu Orang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Arifin melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa sore, 14 April 2026.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel hasil curian kepada seorang pria berinisial RR di kawasan Jalan Terminal Baru, Pandan.

Polisi kemudian bergerak cepat dan turut mengamankan RR beserta barang bukti.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa tersangka juga terlibat dalam pencurian lain.

Petugas menemukan satu unit ponsel Oppo A58 warna hitam bersinar yang disimpan pelaku. Black mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil pencurian dari rumah seorang nelayan, Rahmat Rasid Simatupang (49), di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk.

Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat bangun tidur. Saksi di lokasi juga melihat tersangka masuk ke dalam rumah korban.

BACA JUGA:  Tipu Anak Polisi, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi

Meski awalnya korban kedua belum membuat laporan resmi, ia akhirnya memastikan kepemilikan barang bukti setelah ditunjukkan oleh pihak kepolisian dan langsung diarahkan untuk melapor ke SPKT Polres Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit Xiaomi Redmi 15 warna silver dan 1 unit Oppo A58 warna hitam bersinar.

Saat ini, tersangka RH alias Black beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sri)