MEDAN – Tim Polrestabes Medan berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah lokasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 14 unit sepeda motor, 4 unit mobil, dan empat tersangka yang terdiri dari dua pelaku utama serta dua penadah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku utama, Wahyudi (25) dan Yetno (32), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap.
Dua penadah berinisial MAM alias Muslim (45) dan KA (38) juga turut diamankan dalam operasi ini.
Tertangkap di Warung, Bongkar Jaringan Penadah
Menurut Gidion, Wahyudi dan Yetno ditangkap di sebuah warung di kawasan Sei Mencirim. Dari pengakuan keduanya, mereka baru saja menjual sepeda motor curian kepada seorang pria berinisial N (DPO) dan MAM alias Muslim.
“Keduanya mengaku telah menjual sepeda motor di kawasan Sei Mencirim. Berdasarkan informasi itu, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MAM. Namun, N yang juga terlibat dalam jaringan ini berhasil melarikan diri,” jelas Gidion, Selasa (17/12/2024).
Dari lokasi penadah, polisi menyita belasan sepeda motor curian dan empat unit mobil yang diduga terkait jaringan kejahatan tersebut.
Jaringan Penadah: Dana dan Penjualan
MAM diketahui berperan sebagai penyandang dana dan kakak kandung dari N yang masih buron. Sementara itu, tersangka KA membeli sepeda motor hasil curian dari Wahyudi dan Yetno.
“MAM ini berperan sebagai penyandang dana untuk menampung sepeda motor hasil curian. Sedangkan KA membeli salah satu sepeda motor curian tersebut,” ungkap Gidion.
Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, Wahyudi dan Yetno menggunakan kunci letter T untuk membobol sepeda motor. Mereka juga memanfaatkan kelalaian pemilik yang sering meninggalkan kunci motor tergantung.
“Ada yang pakai kunci T, ada juga yang kuncinya tergantung,” kata Wahyudi kepada awak media.
Hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per unit, tergantung jenis motornya. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari.
“Harga motor tergantung jenisnya, ada yang Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta. Saya residivis kasus pencurian pisang di kampung, sementara Yetno kasus narkoba,” tambah Wahyudi.
Delapan TKP dengan Tiga Laporan Korban
Keduanya tercatat telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Tiga di antaranya sudah dilaporkan oleh para korban ke Polrestabes Medan.
TKP yang dilaporkan meliputi:
1. Jalan Asrama, Dwikora, depan kantor Asscot (31 Oktober 2024), korban Achmad Asrul Afrizal Nasution (30).
2. Jalan Ladang Baru, Desa Purwodadi (2 Desember 2024), korban Meilani Astri (19).
3. Jalan Dr Mansur, PB Selayang I (3 Oktober 2024), korban Febri Ardiansyah (33).
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Saat ini, Polrestabes Medan terus melakukan pengembangan untuk menangkap N dan mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas.
Barang bukti yang telah diamankan masih diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan para pelaku lainnya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor jika menjadi korban,” tutup Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Adi)