KRIMINALNASIONAL

Polisi Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Manggarai, 2 Orang Diamankan

×

Polisi Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Manggarai, 2 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Manggarai mengamankan dua pelaku judi sabung ayam dan barang bukti, Minggu (27/11/2022). Foto: Istimewa

Mawartanews, Manggarai – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, dan menangkap 2 pelaku.

Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Hendricka R.A Bahtera pada Minggu (27/11/2022) sore. Dua pelaku yang sedang melakukan transaksi judi sabung ayam, yakni MJ (41) dan HA (64).

“Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 800 ribu, empat ekor ayam jantan, 15 bilah pisau taji ayam, empat gulungan benang untuk ikat pisau di kaki ayam, dan satu buah dompet pisau taji,” kata Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Kasubbag Humas Ipda I Made Budiarsa, Senin (28/11/2022) siang.

BACA JUGA:  Siswa Adalah Agen Perubahan dalam Upaya Mencegah Bullying

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku judi sabung ayam ini berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan di Wae Kang Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng sedang ada akivitas judi sabung ayam.

“Judi sabung ayam ini sudah berlangsung lama dan kegiatan tersebut dilakukan setiap hari Minggu,” jelasnya.

Usai menerima informasi, polisi langsung menggerebek lokasi judi sabung ayam itu dan mengamankan pelaku yang sedang transaksi judi sabung ayam beserta barang bukti. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Manggarai.

“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Pidum (Pidana Umum) Polres Manggarai untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.