SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Polemik Lahan Eks HGU di Pagar Merbau Memanas, DPW P2BMI Sumut Desak Polisi Batalkan Pasar Malam

×

Polemik Lahan Eks HGU di Pagar Merbau Memanas, DPW P2BMI Sumut Desak Polisi Batalkan Pasar Malam

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang (MAWARTA) – Polemik penggunaan lahan eks HGU di wilayah Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Situasi semakin mencuat setelah muncul dugaan adanya “lampu hijau” dari oknum aparat terhadap rencana pendirian pasar malam di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW P2BMI) Sumatera Utara resmi melayangkan surat kepada Kapolsek Pagar Merbau.

Dalam surat bernomor 0142/DPW P2BMI/SU/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, organisasi tersebut mendesak agar rencana kegiatan hiburan tersebut segera ditinjau ulang bahkan dibatalkan.

Permintaan itu merujuk pada status lahan yang hingga kini masih menjadi objek pengaduan masyarakat (Dumas) sejak 2 Februari 2026.

Proses penyelidikan disebut masih berlangsung, dengan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal dan aparat penegak hukum.

Namun di tengah proses yang belum tuntas, rencana penggunaan lahan untuk pasar malam justru mencuat ke publik. Kondisi ini dinilai berpotensi memperkeruh situasi serta memicu konflik baru di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Raih Pemenang I Kategori Pengelolaan BMN Yang Produktif dari DJKN Sumut

“Ketika suatu objek masih dalam status pengaduan dan penyelidikan, tidak seharusnya ada aktivitas baru, apalagi bersifat komersial dan melibatkan massa. Ini berpotensi mencederai proses hukum,” demikian isi sorotan dalam surat DPW P2BMI Sumut.

DPW P2BMI Sumut juga mendesak Kapolsek Pagar Merbau untuk turun langsung meninjau lokasi dan mengambil langkah konkret berupa pembatalan atau pemindahan kegiatan ke lokasi lain yang tidak bermasalah secara hukum.

Ketua DPW P2BMI Sumut, Abdul Hadi, menegaskan pihaknya tidak ingin ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum.

“Kami menghargai proses yang sudah berjalan, namun jangan sampai di saat yang sama muncul aktivitas baru yang justru menabrak prinsip penegakan hukum,” ujarnya kepada mawarta, Sabtu (18/4).

Senada, Sekretaris DPW P2BMI Sumut, Ilham Syahputra, menilai sikap aparat dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA:  Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Deliserdang, Wakapolri: Polri Hadir Membantu Masyarakat!

“Keputusan yang diambil akan menentukan apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru tunduk pada kepentingan tertentu,” tegasnya.

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat, di antaranya Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, hingga Kasi Propam Polresta Deli Serdang, sebagai bentuk dorongan agar penanganan kasus dilakukan secara serius dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Sektor Pagar Merbau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut maupun permintaan pembatalan pasar malam. Minimnya klarifikasi dinilai semakin memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Jika tidak segera ditangani secara tegas, polemik ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi konflik terbuka, mengingat penggunaan lahan bermasalah untuk kegiatan yang melibatkan keramaian dinilai sangat rawan memicu gesekan sosial. (Hoko)