Pagar Merbau (MAWARTA)– Penertiban bangunan liar yang dilakukan pihak Kecamatan Pagar Merbau di sekitar Simpang SMP Negeri 2 menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pasalnya, bangunan yang dirubuhkan diketahui merupakan lapak milik seorang pedagang kopi kecil yang menggantungkan hidup dari usaha sederhana tersebut, sementara suaminya bekerja sebagai tukang becak.
Warga menilai tindakan penertiban itu terkesan tidak berkeadilan dan memunculkan dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Di lapangan, masyarakat mencatat masih terdapat sejumlah bangunan liar lain yang berdiri di badan jalan, di atas drainase, bahkan menutup alur saluran air.
Beberapa di antaranya disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua dari pihak kecamatan, namun hingga kini belum dilakukan pembongkaran.
“Yang jadi pertanyaan besar, kenapa bangunan pedagang kecil cepat sekali ditertibkan, sementara bangunan lain yang jelas melanggar aturan justru terkesan dibiarkan,” ujar salah seorang warga kepada MAWARTA, Rabu (4/2/2026).
Sorotan warga semakin menguat setelah muncul informasi bahwa salah satu bangunan liar yang disebut-sebut milik pihak berinisial T hingga kini belum tersentuh penertiban, meskipun lokasinya berada di kawasan yang sama dan dinilai sama-sama melanggar aturan serta berdampak pada fasilitas umum.
Masyarakat berharap Camat Pagar Merbau dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar dan skala prioritas penertiban bangunan liar yang dilakukan.
Warga juga mendesak agar penegakan peraturan dijalankan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah kecamatan.
Menurut warga, penertiban semestinya tidak hanya menonjolkan ketegasan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial, khususnya terhadap pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya pada lapak sederhana di tengah keterbatasan ekonomi. (Hoko)













