MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Plh. Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution dalam keterangannya kepada media pada Jumat (12/4/2024).
Menurut keterangan yang diterima, berkas perkara tersangka Edi Suranta Gurusinga dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 26 Maret 2024.
Kemudian, pada tanggal 3 April 2024, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Plh. Kasi Humas juga menjelaskan bahwa terdapat dugaan senjata api yang diamankan dalam kasus ini.
Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, senjata tersebut tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut, sehingga terbukti sebagai senjata ilegal.
Dalam konteks aksi sekelompok masyarakat yang meminta agar tersangka dibebaskan, Plh. Kasi Humas menegaskan perlunya pertanyaan dalam kapasitas apa masyarakat meminta hal tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa penahanan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, dan tidak ada alasan lain bagi tersangka untuk dibebaskan.
Dengan demikian, penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam, pungkasnya.