SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Vendor Diminta Pahami E-Katalog V6 agar Tak Tersandung Administrasi

×

Vendor Diminta Pahami E-Katalog V6 agar Tak Tersandung Administrasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (MAWARTA) – Peralihan ke Katalog Elektronik Versi 6 membuat pelaku usaha harus lebih cermat mengelola transaksi pengadaan pemerintah. Persoalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP menjadi salah satu isu yang dibahas dalam webinar Alatan Indonesia pada 15 Agustus 2026.

Webinar bertajuk Strategi Mengoptimalkan E-Katalog V6 untuk Vendor itu menghadirkan Harmada Sibuea, konsultan pengadaan barang dan jasa, TKDN, serta E-Katalog yang juga merupakan Founder dan CEO Alatan Indonesia.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Harmada memaparkan sejumlah perubahan dalam E-Katalog V6, termasuk mekanisme penayangan produk, pemrosesan pesanan, negosiasi, hingga mini kompetisi. Peserta juga membahas persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan transaksi melalui sistem baru tersebut.

Salah satu peserta, Vina dari Kenzo, menanyakan soal akun E-Katalog V6 yang sempat diblokir karena keterlambatan pembayaran PNBP. Ia juga mempertanyakan status kewajiban PNBP ketika pembayaran transaksi dilakukan di luar aplikasi.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan tidak hanya mengubah cara vendor menawarkan produk kepada pemerintah, tetapi juga menuntut ketelitian dalam mengikuti prosedur administrasi dan pembayaran.

BACA JUGA:  Umuh Muchtar Tinjau Langsung lokasi Longsor Cisarua, Ini Harapannya

E-Katalog V6 memang dirancang untuk membuat proses pengadaan lebih transparan dan akuntabel. Sistem tersebut dilengkapi mekanisme pelacakan transaksi dan terhubung dengan sistem keuangan pemerintah. LKPP juga telah menyediakan mekanisme pembayaran di luar sistem untuk kondisi tertentu. ([LKPP][1])

Harmada menjelaskan bahwa pemblokiran akun dapat terjadi karena beberapa faktor, salah satunya berkaitan dengan PNBP. Ia mengingatkan penyedia agar memahami ketentuan sistem sebelum melakukan transaksi.

Menurut dia, perbedaan E-Katalog V6 dengan sistem sebelumnya membuat vendor tidak bisa lagi mengandalkan pola kerja lama. Ketepatan mengikuti prosedur menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran transaksi.

E-Katalog V6 mulai diwajibkan untuk belanja barang dan jasa pemerintah sejak 1 Januari 2025. LKPP mengembangkan sistem ini dengan sejumlah fitur yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta pemantauan transaksi. ([LKPP][1])

Namun, implementasi sistem tersebut masih menghadirkan sejumlah skenario transaksi yang memerlukan mekanisme khusus. LKPP, misalnya, pada Januari 2026 telah menyosialisasikan fitur pembayaran di luar sistem pada E-Katalog V6. ([Bantuan INAPROC][2])

BACA JUGA:  Alatan Indonesia Gelar Webinar Nasional Tingkatkan Kinerja Pemerintah lewat Cascading & Indikator Kinerja Renstra

Dalam webinar tersebut, peserta juga mendapatkan kesempatan mendiskusikan kasus yang mereka hadapi langsung dalam pengadaan. Diskusi berlangsung sekitar satu jam dan menjadi bagian dari sesi yang mempertemukan pengalaman antarpelaku usaha.

Alatan Indonesia menyasar webinar ini kepada pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar pengadaan pemerintah, vendor yang telah terdaftar di E-Katalog, penyedia barang dan jasa pemerintah, serta pelaku usaha yang membidik pengadaan di instansi pemerintah dan BUMN.

Peserta memperoleh e-sertifikat, materi webinar, rekaman kegiatan, jaringan dengan profesional dari berbagai instansi dan perusahaan, serta sesi diskusi dengan narasumber.

Alatan Indonesia menyatakan akan melanjutkan kegiatan edukasi melalui webinar dan bimbingan teknis secara berkala. Program tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha memahami perubahan sistem pengadaan pemerintah sekaligus meningkatkan kemampuan mereka memanfaatkan E-Katalog V6. (*)