LABURA (MAWARTA) – Persoalan akses menuju kebun milik 12 petani di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan.
Selain pembatasan kendaraan pengangkut hasil kebun, petani kini mempersoalkan tidak diizinkannya alat berat jenis excavator melintasi kawasan Kebun PT Adipati Estate untuk membersihkan parit menuju areal perkebunan masyarakat.
Akses tersebut disebut selama ini digunakan para petani untuk membawa tandan buah segar (TBS), pupuk, logistik hingga kebutuhan operasional kebun.
Pengawas Kebun TP Siahaan, Parumum Hasibuan, menyebut jalan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat sejak 1999. Menurutnya, keberadaan akses tersebut sangat penting karena menjadi jalur utama bagi petani untuk keluar-masuk kebun.
Persoalan kembali mencuat setelah upaya memasukkan excavator untuk membersihkan parit disebut tidak mendapat izin dari pihak perusahaan.
Pembersihan parit dinilai diperlukan karena kondisi saluran air mulai terganggu akibat musim kemarau. Selama ini, sebagian aktivitas pengangkutan hasil kebun juga dilakukan melalui jalur parit menggunakan sampan.
Amirudin, salah seorang petani yang menerima kuasa dari petani lainnya, mengatakan pemasangan plang di akses jalan membuat aktivitas mereka semakin sulit.
Menurut pria yang akrab disapa Buyung tersebut, 12 petani selama ini menggunakan jalur yang sama dan tidak pernah mengalami persoalan berarti dengan pengelola Kebun PT Adipati.
“Kalau sengketa hukumnya antara perusahaan dan TP Siahaan, mengapa aktivitas 11 petani lainnya ikut terdampak?” ujar Amirudin saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Ia mengatakan, pembatasan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pengangkutan hasil panen, tetapi juga meningkatkan biaya operasional petani.
Kendaraan roda empat disebut tidak lagi leluasa digunakan sehingga petani harus mengandalkan kendaraan roda dua untuk membawa berbagai kebutuhan menuju kebun.
“Akibatnya, biaya kami untuk berkebun menjadi jauh lebih besar dari biasanya karena akses jalan hanya bisa menggunakan sepeda motor,” katanya.
Amirudin juga mempertanyakan dasar pemasangan plang di badan jalan yang selama ini menjadi akses keluar-masuk petani.
Ia mengaku telah menemui pihak manajemen Kebun PT Adipati untuk meminta penjelasan mengenai pembatasan tersebut, namun menurutnya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
Persoalan akses ini kemudian dikaitkan petani dengan perkara perdata antara TP Siahaan dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT SMART Tbk melalui Putusan Nomor 1449 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, PT SMART Tbk diwajibkan membayar lebih dari Rp8,7 miliar kepada pihak TP Siahaan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nilai tersebut terdiri dari pengembalian uang sekitar Rp1,7 miliar dan kerugian akibat tertundanya produksi kelapa sawit sekitar Rp7,01 miliar.
Namun, apakah pembatasan akses terhadap para petani berkaitan langsung dengan sengketa hukum tersebut masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, Humas PT SMART Tbk, Nathan, dalam pemberitaan terkait persoalan akses tersebut menyatakan perusahaan tidak pernah menutup jalan maupun bermaksud mempersulit aktivitas warga.
Perusahaan juga disebut menyatakan telah melakukan pembersihan parit di kawasan Pasar 3 dan warga masih dapat melintas menggunakan sepeda motor maupun becak motor untuk aktivitas kebun dan pengangkutan TBS.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk dikonfrontasikan dengan keluhan terbaru para petani mengenai izin melintas bagi excavator yang akan digunakan untuk membersihkan parit.
Hingga berita ini disusun, pihak PT SMART Tbk Area Padang Halaban melalui Humas Jonathan Maza dan Risky Pasa dari RSPO belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi terkait dasar pembatasan akses, alasan tidak diizinkannya excavator melintas, serta status penggunaan jalan tersebut.
MawartaNews membuka ruang bagi PT SMART Tbk maupun pengelola Kebun PT Adipati Estate untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Bagi para petani, kepastian akses menjadi kebutuhan penting karena jalan tersebut digunakan untuk mengangkut hasil kebun dan kebutuhan operasional. Sementara bagi perusahaan, dasar pembatasan akses juga perlu dijelaskan secara terbuka agar persoalan tidak terus berkembang menjadi konflik antara pengelola perkebunan dan masyarakat. (Reja)















