Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan terhadap kegiatan pungutan yang dilakukan di Jalan Raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya @dedimuyadi71.
“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran (terkait) larangan pungutan menggunakan jalan raya. Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” kata Dedi Mulyadi dikutip pada Minggu (13/4/2025) malam.
Untuk itu, kata Dedi Mulyadi, kepada para kepala desa (Kades), kepala kelurahan, camat, para bupati dan wakil kota segara melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musholla dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam, dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan diluar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” imbuhnya.
“Terima kasih, salam untuk semuanya, tetap semangat, mari kita wujudkan citra rasa pembangunan yang beradab, adil dan makmu,” ujarnya.***