BATU BARA (MAWARTA) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait kepemilikan tanah di Kabupaten Batu Bara yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara menjadi sorotan. Korban, Herly, mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum meski laporan yang diajukannya telah berjalan sekitar sembilan bulan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1537/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 September 2025. Dalam laporan itu, Herly melaporkan Baharuddin (51) dan sejumlah pihak lainnya atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga berkaitan dengan penguasaan aset tanah.
Perkara tersebut berawal dari sengketa sebidang tanah dan bangunan seluas 1.365 meter persegi yang berada di Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Menurut Herly, laporan pidana yang diajukan merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan banding Nomor 397/Pdt/2025/PT Mdn, hak kepemilikan atas objek tanah tersebut disebut telah memperoleh penguatan hukum.
“Kami berharap ada kepastian hukum. Selama ini kami sudah memberikan dokumen, bukti dan keterangan yang dibutuhkan penyidik, namun hingga sekarang belum ada perkembangan yang signifikan yang kami ketahui,” ujar Herly, Rabu (10/6/2026).
Herly mengaku masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berperkara.
Hal senada disampaikan kuasa hukum korban, Neformasi Halawa SH, C.NSP, C.HMt bersama tim. Menurutnya, pihaknya berharap penyidik dapat segera memberikan kejelasan terkait tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun kami berharap ada kepastian dan transparansi sehingga klien kami mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Pihak korban juga meminta agar dilakukan gelar perkara secara terbuka apabila diperlukan guna memberikan penjelasan terhadap perkembangan penyidikan yang telah berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Sumut terkait perkembangan terbaru laporan tersebut.
Mawarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. (Amri)















