Deliserdang (MAWARTA) – Tim LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (20/5/2026), untuk menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Intelijen Kejari Deli Serdang atas langkah penanganan dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah.
Apresiasi tersebut disampaikan kepada tim intelijen yang dipimpin Roby Sikumbang karena dinilai responsif dalam menindaklanjuti persoalan penguasaan alsintan jenis Combine Harvester dan traktor roda empat (TR4).
Menurut LSM GRPK, alsintan tersebut sebelumnya diduga dikuasai oleh seorang mantan pejabat berinisial “J” selama kurang lebih dua tahun.
Ketua LSM GRPK, Abdul Hadi, mengatakan saat ini alsintan tersebut telah berada di rumah Ketua Kelompok Tani atas nama Kademen.
Ia menyebut pengembalian alat tersebut merupakan hasil perjuangan panjang berbagai pihak yang mendorong agar bantuan pemerintah digunakan sesuai peruntukannya bagi kepentingan petani.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Deli Serdang dalam menyikapi persoalan ini. Harapannya bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan petani,” ujar Abdul Hadi.
Meski demikian, GRPK menilai penanganan persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pengembalian alat semata.
Ketua Tim Hukum GRPK, Indra Wibowo, meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan penguasaan alsintan tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka proses penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
GRPK juga menilai alsintan bantuan pemerintah tersebut perlu diperiksa lebih lanjut guna memastikan pemanfaatannya telah sesuai dengan aturan dan tujuan pemberian bantuan.
LSM GRPK menegaskan persoalan ini bukan hanya menyangkut pengembalian aset, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan penggunaan bantuan pemerintah dan kepentingan masyarakat petani.
“Kami berharap penanganan dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap pengawasan bantuan pemerintah,” ujar tim GRPK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam penyampaian GRPK terkait dugaan tersebut. (Hoko)













