Medan (MAWARTA) –
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyetujui penerapan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang ditangani Kejaksaan Negeri Toba.
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut bersama Wakajati Eko Adhyaksono, Asisten Pidana Umum, serta jajaran bidang pidana umum mendengarkan paparan perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba dan tim jaksa fasilitator dalam ekspose perkara yang digelar di ruang rapat Kejati Sumut, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, perkara tersebut bermula dari peristiwa dugaan pengancaman yang terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial NAM diduga melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang terhadap korban berinisial LOS yang masih memiliki hubungan keluarga.
Peristiwa itu disebut dipicu persoalan komunikasi yang menimbulkan kesalahpahaman antara pihak korban dan keluarga tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat di hadapan jaksa penuntut umum.
Selain adanya perdamaian, penerapan restorative justice juga mempertimbangkan hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban, pengakuan serta penyesalan tersangka, hingga adanya permohonan tokoh adat dan tokoh masyarakat agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan melalui pendekatan yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice diharapkan dapat memberikan manfaat hukum sekaligus menjaga hubungan sosial dan keharmonisan masyarakat.













