MEDAN (MAWARTA) – Lince Manalu (65), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut dialami anaknya, Samuel Hutasoit (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026).
Samuel diketahui merupakan seorang wartawan yang kini berstatus tersangka dalam perkara bentrokan saat razia gabungan di sebuah kafe di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Didampingi tim kuasa hukum dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lince membuat dua laporan polisi yang masing-masing telah teregister dengan nomor STTLP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang serta dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan seorang pejabat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang berinisial JT.
Lince mengaku tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dialami anaknya. Namun, ia mengaku melihat adanya sejumlah luka ketika Samuel berada dalam tahanan.
“Saya lihat sendiri hidungnya bengkak, matanya merah, kelopak matanya membiru,” ujar Lince kepada wartawan di Polda Sumut.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak kekerasan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Lince berharap anaknya dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Samuel, Suhandri Umar Tarigan SH, menyampaikan bahwa kliennya diamankan saat razia gabungan yang dilakukan BNNK Deli Serdang bersama Satpol PP, Polisi Militer, dan unsur pemerintah daerah di sebuah kafe di Kecamatan Patumbak pada Minggu (28/6/2026).
Menurut Suhandri, Samuel saat itu berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik. Namun, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan berperan sebagai provokator dalam insiden yang berujung pada perusakan kendaraan dinas.
Kuasa hukum juga menduga Samuel bersama tiga tersangka lainnya mengalami tindakan kekerasan saat proses penangkapan hingga perjalanan menuju Polrestabes Medan.
Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, Samuel disebut mengalami memar pada bagian wajah, hidung mengeluarkan darah, serta gangguan pada penglihatannya.
Selain itu, tim kuasa hukum mengungkap dugaan penganiayaan kembali terjadi saat Samuel menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis (2/7/2026).
Mereka mengklaim seorang pejabat BNNK Deli Serdang berinisial JT datang ke ruang pemeriksaan dan diduga menendang bagian dada Samuel sebanyak dua kali sehingga menyebabkan sesak.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik mengamankan serta membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan Satreskrim Polrestabes Medan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami meminta CCTV segera diamankan agar seluruh proses dapat dibuktikan secara objektif,” kata Thomas J Tarigan SH MH.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon, membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Samuel.
“Saya tidak benar melakukan penganiayaan. Saya datang ke Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi,” tegas Josua saat dikonfirmasi Mawartanews.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang maupun Polrestabes Medan terkait laporan yang disampaikan Lince Manalu ke Polda Sumut.
Mawartanews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Sri)















