KRIMINAL

Kuasa Hukum Korban Penembakan Pelajar SMP di Perbaungan: Status 2 Oknum TNI AD Tersangka

×

Kuasa Hukum Korban Penembakan Pelajar SMP di Perbaungan: Status 2 Oknum TNI AD Tersangka

Sebarkan artikel ini
Rohdalahi Subhi Purba S.H.,M.H bersama Gabungan Mahasiswa saat di Pomdam 1 Bukit Barisan.

SERGAI – Kasus penembakan seorang pelajar SMP berinisial MAH (13) warga Desa Kota Galuh di depan Pabrik Kelapa Sawit Kebun Adolina, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Minggu, (1/9/2024) lalu, menurut informasi kini DH dan HFM dua Oknum TNI AD yang diduga sebagai pelaku penembakan itu telah di tetapkan sebagai Tersangka dan saat ini telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM).

“Dua pelaku TNI AD sudah ditetapkan jadi Tersangka, dan statusnya juga sudah tahanan oleh Pomdam I BB,” kata Rohdalahi Subhi Purba S.H.,M.H Ketua tim Penasehat Hukum keluarga korban kepada media ini, Sabtu (23/11/2024). Informasi tersebut didapatkan langsung dari Kasi Penyidik Pomdam I BB ketika ditemui tim Penasihat Hukum di Kantor Pomdam I BB, Jumat (22/11/2024) kemarin.

BACA JUGA:  Lagi, Tim 1 Unit Sat Narkoba Polres Tangkap BD Sabu, BB 2,7 Kg Diamankan

Rohdalahi Subhi Purba juga menyebut akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya mendapatkan Keadilan.

Senada dikatakan Feber Andro Sirait S.H.,M.H yang juga kuasa hukum keluarga korban akan menagih pihak Pomdam I BB agar transparan dalam penanganan perkara tersebut sampai berkas perkara itu lengkap.

“Tentu langkah selanjutnya, kami akan menagih sebagaimana yang disampaikan pihak Pomdam 1 BB kepada kami akan transparan dan profesional terhadap kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai telah menggelar rekontruksi ulang kejadian di depan halaman Satreskrim Polres Sergai, Kamis (21/11/2024).

Dalam rekonstruksi ulang itu ada 26 adegan yang di praktekkan dan di warnai jeritan histeris ibu kandung korban.

BACA JUGA:  Viral, XPander Cross Hitam Tabrak Sejumlah Pengendara Sepeda Motor