BATAM – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya tidak adanya persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, yang berlangsung pada 28 Juni 2024 di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.
KPPU mengingatkan pentingnya upaya pencegahan pelanggaran persaingan usaha di Batam, khususnya di sektor pelayaran.
Fanshurullah Asa menekankan bahwa KPPU akan meningkatkan upaya mitigasi terhadap potensi pelanggaran persaingan usaha.
“Peninjauan langsung ini adalah salah satu langkah mitigasi pelanggaran, terutama dalam proses pembangunan pelabuhan dan penetapan harga tiket kapal ferry yang berdampak luas pada konsumen,” jelasnya.
Saat ini, KPPU sedang menyelidiki kenaikan harga tiket ferry dari Batam ke Singapura dan sebaliknya yang dilakukan oleh empat perusahaan operator ferry.
Selain itu, KPPU juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah BP Batam dengan nilai investasi mencapai Rp3,4 triliun.
Rencana pembangunan pelabuhan internasional baru oleh BP Batam dilakukan karena pelabuhan yang ada saat ini sudah tidak memadai.
Proyek ini mencakup pembangunan gedung baru, pengoperasian, dan pengembangan terminal ferry, serta perluasan area komersial.
Dalam peninjauan langsung di lokasi rencana pembangunan pelabuhan, KPPU juga mengadvokasi BP Batam agar proses tender sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU menekankan bahwa BP Batam harus proaktif mencegah perjanjian penetapan harga tiket ferry antar penyedia jasa pelayaran.
Dengan tindakan ini, KPPU berharap persaingan usaha di sektor pelayaran dan pelabuhan di Batam dapat berjalan dengan sehat dan tidak merugikan konsumen. (Son)