SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kos di Medan Petisah Diduga Jadi Gudang Narkoba, Ganja 2 Kg Disita

×

Kos di Medan Petisah Diduga Jadi Gudang Narkoba, Ganja 2 Kg Disita

Sebarkan artikel ini
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika dalam pengungkapan kasus di Medan
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba di Medan. Dua orang yang diamankan tampak mengenakan pakaian tahanan saat proses pengungkapan kasus. (Foto: Istimewa)

MEDAN (MAWARTA) – Polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Medan Petisah, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkoba, Kamis (10/9/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu, dan pod getar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua pria berinisial AF alias EL (24) dan SN (36) di Jalan Merak, Medan Sunggal.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu pod getar merek Batman dan dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.

“Sebelumnya kita mengamankan dua orang saat transaksi narkoba jenis pod getar dan sabu. Lalu kita kembangkan ke kamar kos keduanya,” kata Rafli, Minggu (13/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos yang diduga digunakan kedua pria tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan ganja dalam sejumlah kemasan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gerebek THM New Zone Medan, Puluhan Orang Diamankan dan Sejumlah Pengunjung Positif Narkoba

Barang bukti itu terdiri dari satu kotak berisi ganja dengan berat sekitar 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar seberat sekitar 350 gram, 11 paket kecil siap edar dengan berat sekitar 103 gram, serta satu paket ganja yang dikemas dalam toples.

Menurut Rafli, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua tahun.

Polisi menyebut pemesanan narkoba dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Barang kemudian disimpan di kamar kos sebelum diserahkan kepada pembeli.

“Keduanya menjual beragam jenis narkoba, mulai ganja, pod getar, dan sabu,” ungkap Rafli.

Dalam transaksi, lokasi penyerahan barang ditentukan setelah pemesanan dilakukan. Khusus transaksi ganja, pembeli disebut diminta datang ke sekitar kamar kos.

“Untuk ganja, pelaku meminta pemesan untuk datang ke kos. Nantinya pelaku ini melempar ganjanya dari dalam kamar,” ujar Rafli.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Pamerkan Hasil Tangkapan 3 Hari

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan pemasok narkoba tersebut. Sabu dan pod getar disebut diperoleh dari pria berinisial Z, sedangkan ganja diduga dipasok pria berinisial R.

Polrestabes Medan menyatakan masih melakukan pengejaran terhadap kedua pria yang disebut sebagai pemasok tersebut.

“Untuk kedua pemasok ini kami akan buru. Kami pastikan tidak akan lolos,” kata Rafli.

Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkoba kepada kedua terduga pelaku. (Pidana)