SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Diduga Bawa Kabur Angkot, Pria 26 Tahun Diamankan Warga di Tuntungan

×

Diduga Bawa Kabur Angkot, Pria 26 Tahun Diamankan Warga di Tuntungan

Sebarkan artikel ini

MEDAN (MAWARTA) – Seorang pria berusia 26 tahun diamankan warga setelah diduga membawa kabur satu unit angkutan kota (angkot) Mekar Jaya di kawasan Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (10/9/2026).

Pria berinisial M.A.H. tersebut diamankan setelah korban bersama sejumlah warga melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga membawa kendaraan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting melalui Kanit Reskrim IPDA Ropii menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban memarkirkan angkot di pinggir jalan.

Saat ditinggalkan, kunci kontak disebut masih berada di kendaraan, sementara kaca pintu dalam kondisi terbuka. Korban kemudian pergi ke sebuah warung untuk minum.

“Korban kemudian melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa kendaraan tersebut. Korban bersama beberapa warga selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ropii, Kamis (10/9).

BACA JUGA:  TNI AU Medan Gelar Bakti Sosial Hari Bakti TNI AU ke-79, Ratusan Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Ropii langsung menuju lokasi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mencari keterangan saksi serta mengamankan kendaraan yang diduga menjadi objek pencurian.

Satu unit Daihatsu BK 1307 GO warna kuning tahun 2004 turut diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut tercatat atas nama FA Mekar Jaya, dengan kerugian yang dilaporkan sekitar Rp35 juta.

Menurut Ropii, pria yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah membawa kendaraan angkot tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara guna memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi dan terduga pelaku.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan barang bukti kendaraan juga telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ropii.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bongkar Rumah di Medan, Buron Enam Bulan

Perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/371/IX/2026/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 10 September 2026.

Polsek Medan Tuntungan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. (Son)