KABANJAHE (MAWARTA) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengamankan seorang buruh bangunan berinisial D.G. (30) dalam penggerebekan sebuah rumah di Gang Aditia, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar 108 gram netto.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Jalan Perumahan Rakyat Gang Aditia.
Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Saat penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial D.G.
Penggeledahan dilakukan terhadap badan dan sejumlah ruangan di dalam rumah. Dari ruang tamu, polisi menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja kering dengan berat netto 12,26 gram yang disimpan dalam plastik assoy warna biru.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar. Di dalam lemari pakaian, petugas menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 41,44 gram, satu plastik assoy warna merah berisi ganja seberat 40,70 gram serta lima bungkus kecil kertas coklat berisi ganja dengan total berat 5,49 gram.
Sementara dari atas lemari piring di ruang dapur, polisi kembali menemukan satu bungkus ganja dengan berat netto 8,11 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika. Barang tersebut berupa lima lembar kertas coklat, satu tas ransel hitam, satu timbangan warna oranye, satu gunting, satu hekter serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna abu-abu.
AKP Joni mengatakan, keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 108 gram netto. Keberadaan timbangan dan sejumlah perlengkapan pengemasan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joni.
Saat ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Sri)















