KRIMINALNASIONAL

Kejaksaan Tinggi Papua Barat Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

×

Kejaksaan Tinggi Papua Barat Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MANOKWARI |

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada hari Senin, 18 Maret 2024, telah menetapkan AHHN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023.

Tim penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan AHHN dalam penggunaan dana TPP dan tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran tersebut.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu FDJS, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, dan AHHN, Bendahara Pengeluaran pada Dinas tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Perawatan Kantor Desa Sennah Menggemparkan Sergai

Peran AHHN dalam kasus ini meliputi:

• Menandatangani dan mencairkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan TPP ASN bulan Oktober dan November 2023 tanpa disertai daftar hadir yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat

• Menandatangani dan mencairkan SPM untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari hingga Desember 2023, meskipun tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas tersebut.

• Mengurus administrasi terkait pembayaran TPP ASN dan jasa tenaga ahli, namun tidak memindahbukukan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai.

AHHN juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Pengadaan Batubara di PLN (Persero) Ditangkap di Kalimantan Tengah

Pasal yang disangkakan terhadapnya adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian keuangan negara yang diduga diakibatkan oleh perbuatan tersangka ini mencapai Rp. 1.074.118.209,-, dan penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.