SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNASIONAL

Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp16,8 Triliun

×

Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp16,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rahmawati, ditahan Kejagung, diduga terlibat kasus Jiwasraya (dok ist)

Mawartanews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018.

Tersangka Isa Rachmatarwata (IR), mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006–2012, dan saat ini menjabat sebagai Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, diduga terlibat dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, IR diduga telah menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan oleh PT Jiwasraya meski mengetahui kondisi perusahaan dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar kewajiban), kata Kapuspenkum Dr Harli Siregar, SH, Mhum dalam keterangan tertulis diterima Mawarta, Jumat (7/2/2025).

Produk ini menawarkan bunga tinggi 9%-13%, jauh di atas suku bunga Bank Indonesia saat itu yang berkisar 7,50%-8,75%.

Padahal, PT Jiwasraya telah dinyatakan tidak sehat sejak Maret 2009 dengan tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) mencapai -580%.

BACA JUGA:  Pelindo Regional 1 dan Kejati Aceh Perkuat Sinergi Hukum untuk Pengembangan Pelabuhan

Proses penyidikan ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS pada tahun 2019.

“Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka. IR diduga terlibat dalam penerbitan surat persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan, meski mengetahui kondisi keuangan PT Jiwasraya yang buruk,” ucapnya.

Pada 2009, PT Jiwasraya mengalami defisit keuangan sebesar Rp5,7 triliun akibat ketimpangan antara aset dan kewajiban. Upaya penyehatan dengan penambahan modal Rp6 triliun ditolak karena kondisi perusahaan yang sudah bangkrut.

Untuk menutupi kerugian, direksi PT Jiwasraya, termasuk Terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, meluncurkan produk JS Saving Plan.

Produk ini dipasarkan dengan persetujuan IR, meski melanggar ketentuan Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2003 yang melarang perusahaan asuransi dalam keadaan insolvensi memasarkan produk baru.

Pemasaran JS Saving Plan menghasilkan premi sebesar Rp47,8 triliun selama periode 2014–2017.

BACA JUGA:  Lebaran Jatuh Pada 10 April 2024, Ini Pesan PJ Gubernur Sumut Hasanuddin

Namun, dana tersebut dikelola dengan buruk melalui investasi saham dan reksadana yang tidak memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.

Transaksi tidak wajar pada saham seperti IIKP, SMRU, dan TRAM menyebabkan penurunan nilai portofolio investasi. Akibatnya, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara dirugikan sebesar Rp16,8 triliun.

IR didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, IR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Kasus korupsi PT Jiwasraya terus bergulir dengan penambahan tersangka baru. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. (Tison)