SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Kasus Ketamin 1,16 Ton di Perairan Asahan, Tersangka WN Taiwan Dijemput di Soekarno-Hatta

×

Kasus Ketamin 1,16 Ton di Perairan Asahan, Tersangka WN Taiwan Dijemput di Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini

TANGERANG (MAWARTA) – Penanganan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (Ketamin HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan memasuki tahap lanjutan. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penjemputan tersangka beserta barang bukti dalam perkara jaringan narkotika internasional yang dikenal sebagai kasus “Kapal Medan”, Senin (26/10/2026).

Penjemputan dilakukan di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan keterangan BNN, kedatangan rombongan dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB sebagai tindak lanjut pengungkapan penyelundupan ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY. Ia diduga berperan sebagai pengendali pengiriman barang bukti dalam jaringan tersebut.

Petugas juga menyita 58 karung berwarna hijau yang berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan total berat mencapai 1,16 ton. Paket-paket tersebut ditemukan tersembunyi di ruang pompa atau pump room kapal.

BACA JUGA:  Tersangka Impor Garam Dijebloskan ke Rutan Salemba

Pergerakan Kapal Dipantau dari Laut Andaman

Pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi lintas instansi melalui penyelidikan bersama atau joint investigation. BNN juga memanfaatkan pemantauan Automatic Identification System (AIS) untuk menganalisis pergerakan kapal tanker MT Global 168 yang dinilai mencurigakan.

Pemantauan dilakukan terhadap pergerakan kapal sejak kawasan Laut Andaman hingga memasuki perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Analisis pergerakan kapal tersebut menjadi bagian dari upaya petugas menelusuri dugaan jalur pengiriman narkotika lintas negara.

Operasi penindakan di laut kemudian mengungkap keberadaan muatan ketamin yang disembunyikan di bagian ruang pompa kapal. Temuan itu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan dugaan jaringan internasional.

BNN Tegaskan Pengusutan Jaringan Lintas Negara

Melalui penjemputan tersangka dan barang bukti tersebut, BNN RI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Sinergi antara BNN, Bareskrim Polri, dan Ditjen Bea dan Cukai juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika.

BACA JUGA:  Pengadilan: Dua Jam Richard Mille Senilai Rp 80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno!

Meski tersangka telah diamankan, pengembangan perkara tetap diperlukan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan jaringan pengiriman dan distribusi di balik penyelundupan tersebut.

BNN menyatakan pengawasan di wilayah perairan Indonesia akan terus diperkuat guna mencegah masuknya narkotika melalui jalur lintas negara.

Keterangan mengenai penjemputan ini disampaikan melalui Biro Humas dan Protokol BNN RI.