JAKARTA (MAWARTA) – DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dan disambut persetujuan anggota yang hadir sebelum pengesahan dilakukan melalui ketukan palu.
Keputusan paripurna itu merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI pada hari yang sama.
Dalam proses tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri berdasarkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Dengan keputusan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto memasuki tahapan selanjutnya, yakni pengangkatan oleh Presiden.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian, termasuk Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya.
Dalam uji kelayakan di DPR, Suyudi menyampaikan sejumlah pandangan mengenai arah pelaksanaan tugas Polri.
Ia menekankan peran kepolisian dalam menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat serta menangani tindak pidana sesuai kewenangan institusi.
Rapat paripurna DPR juga menyetujui laporan Komisi III terkait usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Setelah persetujuan DPR, tahapan selanjutnya berada pada Presiden untuk menetapkan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. (Jones)















