MANDAU (MAWARTA) – Seorang pria berinisial BS (47) diamankan Unit Opsnal Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali sejak 2025 hingga Oktober 2026.
BS diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang kerabat berinisial MU. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga hingga akhirnya diketahui oleh ibu korban.
Setelah mengetahui dugaan peristiwa yang menimpa anaknya, ibu korban berinisial WI (42) mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan. MU turut disebut sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau bergerak menuju lokasi untuk mencari keberadaan pria yang dilaporkan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara itu dan kemudian mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku bernama BS. Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara, BS juga disebut mengakui perbuatannya kepada petugas.
Namun, pengakuan tersebut tetap perlu diproses dan diuji dalam tahapan penyidikan serta proses hukum selanjutnya.
Polisi menduga perbuatan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung berulang sejak 2025 hingga 6 Oktober 2026.
Setelah diamankan, BS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia anak dan terduga pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.
Identitas korban sengaja tidak diungkap untuk melindungi privasi serta keselamatan anak.
Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat memastikan perlindungan bagi korban, termasuk pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pasal yang disangkakan dan perkembangan pendampingan terhadap korban belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. (Bancin)















