MEDAN (MAWARTA) – Penanganan kasus temuan 1.677 batang kayu pada sejumlah sawmill di Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan. Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera Utara memberikan kepastian mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk penetapan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Desakan tersebut disampaikan setelah tim GRPK bersama sejumlah media online mendatangi Kantor Seksi Wilayah I Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mempertanyakan perkembangan perkara temuan ribuan batang kayu yang sebelumnya diamankan dalam operasi Gakkum Kehutanan di Kabupaten Asahan.
Setibanya di kantor, tim diterima staf bernama Evan Sinulingga. Kepada GRPK, staf tersebut menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di Pekanbaru dan disebut baru kembali bertugas di wilayah Medan pada 30 Agustus 2026.
GRPK kemudian melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan Kepala Seksi berinisial Bily. Dalam komunikasi tersebut, menurut GRPK, Bily menyampaikan bahwa penanganan perkara Asahan berada di tingkat pusat dan menyebut dalam waktu sekitar dua pekan ke depan akan ada penetapan tersangka.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian GRPK. Mereka menyatakan akan menunggu perkembangan sebagaimana disampaikan pihak Gakkum Kehutanan tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal GRPK Ilham Syahputra mengatakan, pihaknya menilai perkembangan perkara tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan tanda tanya mengenai proses penegakan hukum.
“Seharusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka atas illegal logging tersebut karena kasus ini sudah terang benderang dengan pernyataan ketua Balai Gakkum di beberapa media beberapa bulan yang lalu bahwa kayu tersebut illegal,” ujar Ilham.
Ia juga menyoroti keberadaan barang bukti dalam jumlah besar serta sejumlah mesin yang sebelumnya diamankan petugas dalam operasi tersebut.
Menurut Ilham, masyarakat membutuhkan informasi mengenai sejauh mana penyidikan telah berjalan dan siapa saja pihak yang telah diperiksa maupun yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pidana.
“Tidak ada alasan untuk tim Gakkum tidak mengumumkan kepada masyarakat siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Masyarakat jangan sampai menduga hal-hal yang justru mengarah kepada citra negatif terhadap kinerja Balai Gakkum Kehutanan Sumut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum GRPK Hoko Judho Putra, S.E., M.Th., mengatakan pihaknya akan menunggu tenggat waktu yang disampaikan Kepala Seksi berinisial Bily terkait rencana penetapan tersangka.
“Kami akan menunggu waktu yang dijanjikan oleh Kepala Seksi Bapak Bily yang menyampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan akan ditetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka,” ujar Hoko.
Ia menegaskan GRPK akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan melakukan monitoring terhadap proses penanganan kasus oleh Gakkum Kehutanan Sumatera Utara.
GRPK juga membuka kemungkinan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kehutanan di tingkat pusat apabila mereka menilai diperlukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Kami akan standby menunggu Kepala Seksi Bapak Bily,” tegas Hoko.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui operasi gabungan pada Mei 2026 mengamankan sekitar 1.677 batang kayu bulat, 30 unit mesin bandsaw dan sejumlah kayu olahan dari lima sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dalam keterangan resminya, Kementerian Kehutanan menyebut pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, dokumen legalitas serta pihak-pihak terkait dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan terbaru yang disampaikan GRPK tersebut kini menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap penanganan perkara. Masyarakat menunggu apakah dalam waktu yang disebutkan tersebut Gakkum Kehutanan akan menetapkan tersangka atau menyampaikan perkembangan resmi lainnya.
MawartaNews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Balai Gakkum Kehutanan maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus secara resmi kepada publik. (Hoko)















