DELI SERDANG (MAWARTA) – Pembayaran biaya pemberitaan media online di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang mulai dipertanyakan.
Sorotan tersebut muncul setelah DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mempertanyakan informasi mengenai pembayaran kerja sama pemberitaan tahap II atau triwulan kedua (TW II) yang disebut baru diterima oleh 19 media.
Di sisi lain, sejumlah media yang dikabarkan telah menjalankan pekerjaan pemberitaan disebut masih menunggu pembayaran.
Kondisi tersebut mendorong GRPK meminta Dinas Kominfostan Deli Serdang membuka penjelasan mengenai mekanisme, jumlah media yang bekerja sama, nilai anggaran hingga tahapan pembayaran.
Wakil Ketua Umum DPP LSM GRPK Hoko Judho Putra, S.E., M.Th., mengatakan persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan perusahaan media maupun wartawan yang telah menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Hoko, pembayaran tahap II yang disebut semestinya dilakukan pada Juli 2026 justru baru diterima sebagian media mendekati akhir Agustus.
“Kalau hanya menerima kompensasi Rp1,2 juta per media online untuk tiga bulan, pembayarannya saja tidak becus,” ujar Hoko.
Ia mempertanyakan dasar hanya 19 media yang disebut telah menerima pembayaran, sementara media lain yang juga menjalankan kewajiban pemberitaan masih menunggu.
“Lalu pertanyaan kami, kenapa hanya 19 media yang sudah dibayar? Bagaimana dengan media lainnya yang juga telah menjalankan tugas pemberitaan dan memenuhi kewajibannya?” katanya.
GRPK menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi administrasi dan transparansi.
Menurut Hoko, media yang telah menyelesaikan kewajiban sesuai kerja sama seharusnya memperoleh kejelasan mengenai status pembayaran, termasuk apabila terdapat kendala administrasi.
Ia juga mempertanyakan keberadaan anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran media yang belum tersalurkan.
“Kalau memang anggarannya tersedia, harus jelas bagaimana proses administrasinya dan apa penyebab pembayaran kepada media lainnya belum dilakukan. Jangan sampai muncul dugaan macam-macam di tengah para wartawan,” tegasnya.
Sorotan tersebut turut diarahkan kepada Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang Sandra Dewi Situmorang.
GRPK meminta pihak Kominfostan memberikan penjelasan kepada seluruh media mengenai jumlah perusahaan media yang terikat kerja sama, besaran anggaran, mekanisme pembayaran serta alasan apabila terdapat keterlambatan.
Bagi GRPK, keterbukaan informasi penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman maupun dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap perusahaan media yang menjalankan kerja sama pemberitaan dengan pemerintah daerah.
“Kami akan memantau kinerja Dinas Kominfo Deli Serdang. Bila diperlukan, GRPK akan melayangkan surat resmi untuk meminta penjelasan dan data terkait pembayaran media,” kata Hoko.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada keluhan wartawan. Menurutnya, mekanisme pembayaran perlu dapat dijelaskan berdasarkan administrasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
GRPK juga meminta Bupati Deli Serdang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian administrasi.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang turun tangan dan melakukan tindakan tegas. Kalau dalam evaluasi ditemukan pelanggaran atau ketidakberesan, tentu harus ada tindakan, termasuk mengevaluasi posisi Kepala Dinas Kominfo,” ujar Hoko.
Hoko menambahkan, GRPK akan terus memantau perkembangan pembayaran tersebut dan membuka kemungkinan menempuh langkah administratif apabila diperlukan.
“Kami akan terus memantau. Wartawan sudah bekerja, mengeluarkan tenaga dan waktu untuk menjalankan tugas jurnalistik. Kalau pembayaran dilakukan tidak tepat waktu dan hanya sebagian media yang menerima, tentu ini harus dipertanyakan,” pungkasnya.
MawartaNews masih membuka ruang bagi Dinas Kominfostan Deli Serdang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai jumlah media yang telah dibayarkan, status pembayaran media lainnya, mekanisme administrasi serta kendala yang menyebabkan pembayaran belum seluruhnya terealisasi.
Sebagai informasi, Sandra Dewi Situmorang tercatat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang setelah dilantik Bupati Deli Serdang pada Januari 2026.















