KRIMINAL

Jual Narkoba Ke Polisi, Pengedar Sabu Pancur Batu Ditangkap

×

Jual Narkoba Ke Polisi, Pengedar Sabu Pancur Batu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, PANCUR BATU |

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil meringkus Gampang Sada Arih Purba (34), seorang pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu, di Jalan Desa Salam Tani, samping kolam pancing Pelawi, Kecamatan Pancur Batu.

Penangkapan ini dilakukan di bawah pimpinan Ipda M. Manjorang, S.H., setelah polisi menyamar sebagai pembeli pada Rabu, 5 Juni sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dr. Krisnat, SE SH melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo, SH mengungkapkan bahwa tersangka telah menjadi target operasi karena sangat meresahkan warga sekitar.

“Dari tangan bandar sabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang, dua dompet kecil, delapan bungkus plastik berisikan sabu-sabu, dan uang tunai sebesar 50.000 rupiah,” ujar Iptu Elia Karo-karo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Juni 2024.

BACA JUGA:  Merasa Diintimidasi, Alamsyah SH Adukan Dua Oknum Polisi Sergai Ke Mabes Propam Polri 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan narkoba di sekitar lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pancurbatu segera menuju lokasi dan menyamar sebagai pembeli. Saat tersangka memberikan sabu kepada petugas yang menyamar, ia langsung ditangkap.

“Di lokasi, personel Polsek Pancurbatu menyamar sebagai pembeli dan ketika sabu diberikan oleh pelaku kepada petugas, pelaku langsung ditangkap,” ungkap Iptu Elia Karo-karo.

Saat ini, Gampang Sada Arih Purba telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. (Son)

BACA JUGA:  Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Viral Di Medsos Ditahan Polrestabes Medan