SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Jatanras Polres Asahan Bongkar Judi Online di Bagan Asahan, 8 Tersangka Diamankan

×

Jatanras Polres Asahan Bongkar Judi Online di Bagan Asahan, 8 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN (MAWARTA) – Praktik perjudian online yang diduga berlangsung di sebuah warung internet (warnet) di Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, dibongkar Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung Minggu (30/8/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mereka terdiri dari lima laki-laki berinisial AL (20), NU (25), K (33), S (47) dan DM (43), serta tiga perempuan berinisial N (40), NYN (36) dan D (23).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan setelah mendapat perintah Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita.

Sekitar pukul 01.00 WIB, personel operasional Satreskrim di bawah kendali Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.

Satu jam kemudian, petugas mendatangi sebuah warnet di Bagan Asahan. Di lokasi itu polisi mengamankan lima laki-laki yang diduga sedang bermain judi online serta dua perempuan yang diduga bertugas sebagai penjaga atau operator.

BACA JUGA:  Pembentukan Kader Lingkungan Green Teacher Kabupaten Asahan

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan yang sama. Dari pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai pengelola aktivitas perjudian.

Kedelapan orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus itu, polisi menyita lima unit CPU, lima monitor komputer, tiga keyboard serta lima telepon seluler berbagai merek. Salah satu telepon seluler disebut diduga digunakan sebagai akun induk.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp2.922.000 yang disebut sebagai modal serta Rp80.000 yang disebut sebagai uang pencucian.

Menurut keterangan yang dikutip dari Kasat Reskrim Polres Asahan, warnet tersebut pada awalnya digunakan sebagaimana fungsi normalnya. Namun, salah satu pengelola diduga kemudian membuka akun yang digunakan untuk aktivitas perjudian online. Polisi masih mendalami pihak lain yang diduga terkait dengan pengelolaan perjudian tersebut.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Asahan melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Keluarga Winda Gowasa Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus dan Ekshumasi

Dalam rilis awal kepolisian, perkara tersebut disebut dikaitkan dengan ketentuan UU ITE dan KUHP. Namun, untuk pemberitaan saat ini, dasar hukum perlu ditempatkan secara hati-hati karena UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah mencabut ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Sementara itu, Pasal 426 KUHP mengatur tindak pidana perjudian yang dilakukan sebagai penyelenggara atau pihak yang memberi kesempatan untuk berjudi, sedangkan Pasal 427 berkaitan dengan pihak yang menggunakan kesempatan berjudi.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas berbagai bentuk perjudian yang dinilai dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak sosial.

Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.

Proses hukum terhadap para tersangka kini masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sri)