SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan GRPK, PT Sari Inco Food Akan Dipanggil

×

Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan GRPK, PT Sari Inco Food Akan Dipanggil

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG (MAWARTA) – Penanganan laporan Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) terhadap PT Sari Inco Food Corporation memasuki tahap tindak lanjut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Perkembangan tersebut diketahui setelah GRPK menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (2/9/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

SP2HP bernomor B/420/VIII/Res.2.1/2026/Ditreskrimsus tersebut diterima langsung Sekretaris Umum GRPK, Hasnal Nawawi.

Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik, termasuk meminta keterangan dari pihak pelapor. Penyidik disebut telah melakukan wawancara terhadap Abdul Hadi, Hoko Judho Putra, SE., M.Th., dan Ilham Syahputra di ruang penyidik.

Selain pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga merencanakan pemanggilan pihak PT Sari Inco Food Corporation untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan GRPK.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dan bahan untuk mendalami substansi laporan yang disampaikan organisasi masyarakat tersebut.

BACA JUGA:  Ketua DPC GRIB Labuhan Batu Ditangkap di Bandara Jambi, DPO Kasus Narkoba

Sebelumnya, GRPK bersama P2BMI menyoroti dugaan persoalan dalam proses penerimaan bahan baku serta pengawasan mutu di lingkungan PT Sari IncoFood/Indo Cafe di Tanjung Morawa.

Dugaan tersebut berkaitan dengan kualitas bahan baku kopi dan penerapan prosedur pengawasan sebelum bahan digunakan dalam proses produksi.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut.

Wakil Kepala Divisi Hukum DPP LSM GRPK, M. Hadidie Parinduri, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi keseriusan, ketelitian, dan responsivitas pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Langkah-langkah yang diambil penyidik menunjukkan bahwa laporan masyarakat benar-benar didengar dan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh,” ujar Hadidie.

Menurutnya, proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama penyelidikan maupun penyidikan.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tangkap 1.888 Tersangka dan sita sabu 257.6 kg dalam perburuan Narkoba

GRPK, kata Hadidie, akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan berharap pihak perusahaan memenuhi undangan penyidik serta memberikan keterangan sesuai fakta yang dimiliki.

Dengan adanya rencana pemanggilan pihak PT Sari Inco Food Corporation, proses penanganan laporan kini memasuki tahapan pengumpulan keterangan dari pihak yang dilaporkan.

MawartaNews belum memperoleh keterangan langsung dari manajemen PT Sari Inco Food Corporation terkait rencana pemanggilan tersebut maupun substansi laporan GRPK.

Pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan terkait dugaan yang dilaporkan. (Hoko)