SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Keluarga Winda Gowasa Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus dan Ekshumasi

×

Keluarga Winda Gowasa Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus dan Ekshumasi

Sebarkan artikel ini

MEDAN (MAWARTA) – Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa bersama sejumlah kerabat menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Mereka meminta penanganan perkara kematian Winda mendapat perhatian langsung Polda Sumut.

Aksi tersebut digelar karena keluarga masih mempertanyakan sejumlah hal terkait kematian Winda dan menginginkan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta dan bukti.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Koordinator aksi, Mariani, mengatakan keluarga meminta perkara yang selama ini ditangani Polrestabes Medan segera dialihkan ke Polda Sumut. Menurutnya, keluarga berharap penanganan di tingkat Polda dapat memberikan kepastian terhadap sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

“Kami ingin kasus kematian Winda dibuka terang benderang dan jujur. Kami siap mengawal sampai ada kepastian dari Kapolda,” ujar Mariani dalam aksi tersebut.

Selain meminta pengambilalihan penanganan perkara, keluarga juga mendesak agar dilakukan ekshumasi terhadap makam Winda. Pemeriksaan forensik ulang dinilai penting untuk memperoleh kepastian secara ilmiah mengenai penyebab dan mekanisme kematian korban.

Keluarga berharap proses tersebut dilakukan oleh tim forensik yang kompeten dan, jika dimungkinkan sesuai mekanisme hukum, melibatkan ahli independen agar hasil pemeriksaan dapat memberikan keyakinan bagi seluruh pihak.

BACA JUGA:  Kontroversi Judi Tembak Ikan di Delitua: Oknum Berambut Cepak Diduga Terlibat

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan dugaan adanya tindak kekerasan dalam peristiwa yang menyebabkan Winda meninggal dunia. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan forensik serta alat bukti yang sah.

Bagi keluarga, pemeriksaan ulang menjadi penting karena mereka mengaku masih menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait kematian Winda.

Keluarga juga meminta agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium forensik apabila diperlukan.

Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami ingin semuanya jelas. Kalau memang ada tindak pidana, ungkap dan proses sesuai hukum. Kalau bukan, buktikan juga secara ilmiah,” menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Keluarga berharap Polda Sumut memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan dan objektif. Mereka juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu kemungkinan penyebab kematian, melainkan menguji seluruh kemungkinan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan ilmiah.

BACA JUGA:  Rutan kelas 1 Medan Gelar Kegiatan Apel kesiapsiagaan Menjelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Sebelumnya, Polda Sumut telah menempatkan Brigpol IH, mantan suami Winda, di tempat khusus Propam selama 20 hari terkait dugaan kelalaian dalam menyimpan senjata api dinas yang kemudian berkaitan dengan peristiwa kematian Winda. Polisi menyebut penempatan khusus tersebut berkaitan dengan aspek pengamanan senjata api, bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kematian Winda.

Di tengah tuntutan keluarga tersebut, kepastian mengenai penyebab dan mekanisme kematian Winda menjadi bagian penting yang diharapkan dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan forensik.

Aksi keluarga di Mapolda Sumut pun menjadi bentuk pengawalan agar perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan atau spekulasi, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan bukti dan proses hukum.

Keluarga Winda berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap permohonan mereka, termasuk permintaan pengambilalihan penanganan perkara dan ekshumasi, sehingga seluruh pertanyaan yang selama ini menggantung dapat memperoleh jawaban secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Hoko)