KRIMINAL

Amankan 14 Pelaku, Polda Sumut Sita 30 Kg Sabu dan 10 Kg Ganja

×

Amankan 14 Pelaku, Polda Sumut Sita 30 Kg Sabu dan 10 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN – Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 30 kg, Ganja sebanyak 10 kg dan ekstasi sebanyak 1.996 butir

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjung Balai – Pekanbaru serta Medan-Jakarta selama periode Juni hingga 07 Juli 2022

“Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang. Barang bukti yang diamankan 30.838 gram (30 Kg) Sabu, 10.000 gram (10 Kg) Ganja dan 1.996 butir ekstasi,” ujar Kombes Pol Wisnu Adji

Adapun modus yang digunakan para tersangka dengan menyembunyikan barang haram tersebut didalam bagasi mobil serta dibawah tempat tidur kamar hotel

BACA JUGA:  Terminal SPBU Simpang Laudah Diduga Langgar Aturan, Melayani Penjualan BBM dalam Jerigen Tanpa Izin

Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan keempat belas tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya

“Polda Sumut berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar demi keselamatan generasi bangsa di masa depan,” pungkasnya

BACA JUGA:  Sambut HUT Bhayangkara, Kapolsek Patumbak Berikan Sembako Kepada Warga Marindal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *