MEDAN – Dokter muda berinisial FP tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sejatinya, FP dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama dalam kasus dugaan penganiayaan kepada pekerja roti bakar Mc Harry, Fitra Samosir (26), Senin (30/12/24).
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Pirngadi.
“Belum hadir. Kami sudah koordinasi dengan Katim hukum dan Humas Pirngadi. Yang bersangkutan dikembalikan ke universitas nya,” jelas Dearma, Kamis (2/1/25).
Menurut perwira berpangkat dua balok emas itu, pihaknya melayangkan surat pemanggilan terhadap FP ke alamat yang sesuai dengan perkaranya terdahulu.
Diketahui, FP sebelumnya pernah tersandung dengan hukum pada tahun 2023 lalu. Dia sempat viral lantaran cekcok dengan pengunjung RS Pirngadi karena masalah parkir.
“Alamat rumahnya sesuai surat perdamaian waktu kasus di Medan Timur. Alamat pastinya berada di Manado,” lanjutnya.
Sebelumnya, viral di media sosial oknum dokter Koas di RSU Pirngadi Medan berinisial FP diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan gerai makanan.
Korban yang tidak terima pun telah melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Sementara Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan telah menemui korban penganiayaan, Fitra Samosir (26) di tempat kerjanya, Gerai Makanan Burger dan Pizza Mc Harry, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (26/12/24) lalu.
Saat bertemu, Gidion mengobrol dengan Fitra sambil menanyakan kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh FP yang viral di medsos itu.
“Kedatangan saya disini, saya berempati (dengan korban). Kita menyakinkan kondisi korban membaik dan melaksanakan kegiatan sehari-hari, kemudian tidak boleh ada rasa takut,” ujar Kombes Pol Gidion.
Soal laporannya dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan, Gidion berjanji kasus ini akan dituntaskan. Rencananya, FP akan dipanggil polisi pada Senin, (30/12/24).
“Kita juga akan melakukan psikologi terhadap yang bersangkutan (FP), meskipun tidak ada korelasinya dengan proses hukum secara langsung, tapi itu akan menjadi pertimbangan,” lanjut Gidion.
Menurut Gidion, pihaknya menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut berdasarkan keterangan Fitra Samosir dan CCTV.
“Untuk Restorative Justice (RJ) tergantung para pihak (korban dan tersangka). RJ itu kan mengembalikan relasi antara korban dan tersangka, tergantung kak Fitra. Tapi poses hukum yang ada, kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jawab Gidion saat ditanya apakah dalam kasus ini polisi akan menerapkan RJ. (Adi)