BANDUNG (MAWARTA) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di tiga wilayah, yakni Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tidak perlu membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Sebelumnya, Gubernur yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu terlebih dahulu menyapa warga Jawa Barat dan warganet.
“Assalamualaikum. Sampurasun, wilujeng wengi wargi Jabar dan seluruh warganet di manapun berada terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, saya katakan mulai hari ini (Selasa 3 Maret 2026), tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotocopy, dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi Mulyadi.
Dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, masyarakat tak perlu harus mendatangi kantor Samsat, masyarakat bisa membayar pajak melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dari Korlantas Polri.
“Dan selanjutnya, kami harapkan juga (masyarakat agar) memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
“Terima kasih ya kepada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat, dan kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, baik itu jalan provinsi maupun kabupaten/kota hingga desa.
“Satu, jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab gubernur. Dua, jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota. Dan yang ketiga, jalan desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa,” katanya.
“Salam untuk semuanya, tetap semangat,” pungkasnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) melalui akun media sosialnya, menjelaskan maksud dari Gubernur Jawa Barat soal persyaratan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Yang disampaikan khusus pembayaran pajak 1 tahunan di wilayah Polda Metro Jaya (Depok, Cinere, Cikarang, Bekasi) di luar wilayah tersebut pembayaran pajak 1 tahunan seperti biasa melampirkan e-KTP asli dan STNK asli,” ujar Bapenda Jabar.(*)













