MAWARTANEWS.com, KARO – Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021,dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.
Dan hal ini telah dilakukan dan diterapkan oleh Kapolsek Barusjahe Iptu Zoger Padang selaku pimpinan di Polsek Barusjahe dalam mendamaikan warga Desa Sukanalu Kec.Barusjahe yang tengah berperkara dalam dugaan tindak pidana pengerusakan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan 335 yang dilakukan oleh A Sitepu ( 50 ) terhadap korban A br Sitepu ( 76 ) , yang terjadi tanggal 03/09/2022 di Desa Sukanalu Kec.Barusjahe .
Kapolsek Barusjahe Iptu Zoger Padang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Master Surbakti , Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Kamis 03/11/2022 mengatakan, “musyawarah kita laksanakan di Mapolsek Barusjahe antara kedua belah pihak warga yang berselisih paham dengan tahapan sesuai Perpol 08 tahun 2021 tentang Penyelesaian Restorasi, dimana dalam mediasi dan musyawarah tersebut dihadiri juga BPD Desa Sukanalu Camat Barusjahe, tokoh masyarakat beserta Keluarga Korban dan Pelapor.
Upaya Restorative Justice tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya pengerusakan dan pengancaman terhadap Korban dan Korban pun menerima permintaan maaf, kedua pihak dalam mediasi dan musyawarah tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada Korban dan Keluarga Korban atas pengancaman yang dilakukan karena kesalahpahaman yang terjadi dan yang terakhir kedua sepakat menempuh jalan damai dan kekeluargaan, berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
Dalam kesempatan tersebut BPD Desa Sukanalu Amir Sitepu mengucapkan rasa terima kasih kepada Polsek utamanya Kapolsek Barusjahe Iptu Zoger Padang yang telah menjembatani upaya mediasi dan musyawarah terhadap warganya yang tengah berperkara sehingga terjadi kesepakatan damai.
Kapolsek Barusjahe Iptu Zoger Padang sangat mengharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dan musyawarah dilakukan agar para warga yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya pelanggaran hukum yang lebih berat, sehingga satu-satunya jalan adalah jalur hukum.
“Kami harap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi dan musyawarah hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,” Ungkap Iptu Zoger Padang .
“Kami berpesan tidak hanya pada warga yang berselisih paham, namun kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kecamatan Barusjahe , mari bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu kekondusifan di Desa Sukanalu Kec.Barusjahe ,” Harapnya.