SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN

×

Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis. (Foto: Ist)

Medan (MAWARTA) – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, meminta agar Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, dijatuhi sanksi tegas berupa tidak naik golongan dalam statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat yang menjerat yang bersangkutan.

“Kami minta, selain sanksi jabatan, yang bersangkutan juga dihukum tidak naik golongan sebagai ASN,” kata Reza kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Politisi Nuda Golkar iti juga meminta sanksi tegas diberikan kepada Almuqarrom. Dengan langkah ini, kata Reza agar menjadi pembelajaran bagi Camat-camat lainnya di Wilayah Kota Medan.

“Jika benar terbukti merekomendasi, agar Wali Kota mencopot sebagai Camat dan memberikan sanksi sebagai ASN.

Sekaligus memberikan contoh tindakan tegas, jika Camat-camat di Kota Medan jangan bermain-main, seperti dugaan kasus Camat Medan Maimun,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Komit Berantas Segala Bentuk Judi

Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus Judi Online (Judol).

Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain Judi Online.

KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain Judol. Kerugian Rp1,2 miliar” pungkasnya. (TS)