MEDAN – Tiga oknum penyidik Polrestabes masih belum mendapatkan sanksi atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang telah dilaporkan (Dumas) ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 20 Mei 2024 lalu, terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada seorang pengacara kondang di Medan.
Daniel Simbolon SH menerangkan, bahwa sejumlah saksi telah dihadirkan guna melengkapi pemeriksaan yang telah bergulir di SubbagWapprof Propam Polda Sumatera Utara
” Hari ini kita penuhi panggilan Propam Polda Sumut untuk tambahan bukti – bukti. Sebelumnya keterangan saksi – saksi telah dimintai keterangan. Jadi kita berharap agar ketiga oknum penyidik Polrestabes Medan yang telah kita laporkan (Dumas) agar di proses demi menjaga integritas Polri yang Presisi di mata publik ” ujar Daniel Simbolon SH ( 09/09/2024).
Daniel Simbolon SH menambahkan, bahwa oknum penyidik Polrestabes yang dilaporkan tersebut memiliki rekam jejak yang sama, yakni kerab melakukan tindakan arogan dan meminta – minta uang kepada masyarakat pencari keadilan diruangannya.
” Kalau kita lihat jejak Digital, oknum tersebut sudah berulang kali bermasalah dan disorot media massa. Tapi kenapa tidak pernah ditindak? kalau hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terulang kembali hal yang sama dialami oleh masyarakat pencari keadilan yang lain. Apakah kita hanya diam saja, ada oknum penyidik berani – beraninya meminta uang kepada kita ” ucap Daniel Simbolon SH.
Diketahui, ketiga oknum penyidik Polrestabes Medan tersebut atas inisial nama berinisial nama Aiptu D.M. S, Brigadir M.T. S, dan Brigadir P.H.P sebelumnya telah dilaporkan (Dumas) ke Mabes Polri, Komisi lll DPR RI, Kompolnas RI akan tetapi sampai hari ini belum ada sanksi yang diberikan kepada ketiga oknum Penyidik itu.
Tiga oknum penyidik Polrestabes Medan telah resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas sederet dugaan perilaku menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan.
Daniel Simbolon, SH selaku korban mengutarakan bahwa ia dimintai sejumlah uang oleh tiga oknum penyidik tersebut pasca ia mendampingi kliennya yang tersandung masalah hukum di Polrestabes Medan.
Dalam hal ini Daniel Simbolon, SH adalah sebagai korban dan yang membuat surat dumas ke Propam Poldasu beberapa waktu yang lalu meminta dan memohon kepada Propam Poldasu agar dapat menindak dan memberi sanksi yang tegas terhadap ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut.
Dikatakan Daniel Simbolon, SH kepada wartawan, ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut telah dipanggil dan dilakukan konfrontir di ruangan Paminal Propam Poldasu beberapa waktu lalu. Dua orang oknum penyidik tersebut yaitu Aiptu D.M.S dan Brigadir M.T. S tidak mengakui jika mereka meminta sejumlah uang untuk mempercepat berkas dan untuk uang minyak anggotanya kepada Daniel Simbolon, SH pada saat proses pendampingan terhadap kliennya beberapa bulan yang lalu.
Padahal kata Daniel, ketika ke 2 (dua) oknum penyidik tersebut meminta sejumlah uang tersebut disaksikan oleh kliennya dan disaksikan oleh rekan satu tim advokatnya pada saat diruangan.
Ada apa dengan ketiga oknum penyidik tersebut diduga selalu luput dari sangsi? apakah pimpinan melindungi? karena diduga ada pembiaran?
Sejak dilaporkan, hingga saat ini masih bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan. Hal ini dianggap dapat berdampak buruk bagi nama baik institusi Polri itu sendiri.
Jika saja, hal ini tetap dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat kemungkinannya akan hilang terhadap institusi Polri terlebih dalam hal ini yang menangani adalah Propam Polda Sumatera Utara.
Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik Polrestabes Medan namun hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi Hadi belum memberikan tanggapan resmi. (Red/Tim)