SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Pemkab Karo Usulkan 19 Ranperda untuk 2027, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan di DPRD

×

Pemkab Karo Usulkan 19 Ranperda untuk 2027, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan di DPRD

Sebarkan artikel ini

KABANJAHE (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Karo mengusulkan 19 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Usulan tersebut terdiri atas 18 Ranperda dari pemerintah daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Karo.

Usulan itu disampaikan Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo saat menyampaikan Nota Penjelasan Propemperda Tahun 2027 sekaligus Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Karo Tahun 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk Propemperda Tahun 2026, perubahan kedua mencakup 22 Ranperda, terdiri atas 20 usulan Pemerintah Kabupaten Karo dan dua Ranperda inisiatif DPRD.

Materi yang diusulkan mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pendidikan, perlindungan penyandang disabilitas, ketahanan pangan, kebudayaan, penanggulangan rabies, hingga pengembangan ekonomi kreatif dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:  Bupati Karo Terima Serah Terima Pengelolaan SPAM IKK Tigabinanga Tahap II dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara

Sementara dalam rancangan program legislasi daerah 2027, Pemkab Karo mengusulkan regulasi di bidang pembangunan industri, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan daerah. Penguatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Malem juga masuk dalam daftar usulan.

Dari 18 Ranperda yang diajukan pemerintah daerah untuk 2027, sebanyak 11 merupakan usulan yang belum selesai diproses dalam Propemperda 2026. Empat lainnya merupakan usulan baru, sedangkan tiga Ranperda masuk kategori daftar kumulatif terbuka.

Penyusunan Propemperda tersebut mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.

Dalam rapat paripurna itu, Bupati Karo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo atas kerja sama dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Karo.

BACA JUGA:  Bupati Karo Hadiri Penyerahan Instore Dryer dan Gerakan Tanam Bawang Merah di Payung

Usulan yang telah disampaikan selanjutnya menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Hasan)