MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah melanggar tiga kode etik Polri dan sudah menjalani persidangan.
Ia dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari institusi Polri.
Dalam pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan anaknya melakukan kekerasan terhadap Ken Admiral.
Pelanggaran kedua, ia melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12, dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun 2012 tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Pelanggaran ketiga, sebagai anggota Polri, ia seharusnya tidak membiarkan kejadian tersebut terjadi di depan matanya.
“Ia terbukti melanggar ketiga etika tersebut. Oleh karena itu, majelis komisi kode etik memutuskan untuk memberikan sanksi PTDH kepada AKBP Achiruddin,” tegas Kapolda Sumut pada Selasa (2/5) malam.
Panca menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
“Saya ingin menekankan bahwa saya tidak pernah main-main dalam menangani penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH, proses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana juga telah dilakukan, dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan empat kali pelanggaran disiplin, sehingga ia mendapatkan sanksi PTDH.
“Hal ini yang membuat sanksi yang diberikan semakin berat,” pungkasnya.