SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Ketahuan Saat Keluar Kerja, Karyawan Diduga Curi 9 Potongan Tembaga di Area PT PHR

×

Ketahuan Saat Keluar Kerja, Karyawan Diduga Curi 9 Potongan Tembaga di Area PT PHR

Sebarkan artikel ini

MANDAU (MAWARTA) – Seorang pria berinisial AAP (32) diamankan setelah diduga mencuri sembilan potongan lempengan tembaga dari komponen panel box di area Warehouse 125, kawasan DKF PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Peristiwa itu diketahui pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, ketika petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang hendak meninggalkan area kerja melalui Gate 125.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Mandau, kecurigaan petugas keamanan bermula saat pemeriksaan menjelang jam pulang kerja. Petugas melihat benda keras di bagian pinggang salah seorang karyawan, sehingga meminta yang bersangkutan mengeluarkan benda yang disembunyikan di balik pakaiannya.

Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah potongan lempengan tembaga. Pihak keamanan kemudian mengamankan AAP beserta barang yang ditemukan dan menyerahkannya kepada Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Warga Diminta Tak Jual Beli Lahan

Setibanya di Polsek Mandau, Unit II Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan awal, AAP disebut mengakui telah mengambil lempengan tembaga yang merupakan komponen panel box.

Menurut keterangan dalam laporan, tembaga tersebut dipotong menggunakan gergaji besi hingga menjadi sembilan potongan kecil. Polisi kemudian mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi sembilan potongan kecil lempengan tembaga, satu gergaji besi, serta dua tas, masing-masing bermerek Buffback berwarna hijau dan Army berwarna hitam.

Perkara ini dilaporkan oleh SD (44), seorang pekerja swasta, bersama dua saksi, yakni DC dan GU. Akibat kejadian tersebut, PT PHR dilaporkan mengalami kerugian, meskipun nilai kerugian masih belum dapat diperhitungkan.

Polsek Mandau menangani perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana disebut dalam laporan, dengan rujukan Pasal 477 KUHP. Penetapan pasal dan proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Musa Rajekshah dan Frans Dante Ginting Kunjungi Pesta Tahunan di Desa Kutambaru dan Perbaji

Hingga proses hukum berjalan, AAP tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Bancin)