BREAKING NEWS

Bareskrim Polri Menetapkan Bharada Eliezer Jadi Tersangka

×

Bareskrim Polri Menetapkan Bharada Eliezer Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM di Jakarta | istimewa

MAWARTANEWS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu, (3/8) Malam, menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian dalam konferensi pers.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ungkap Andi Rian.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Kebakaran yang Tewaskan Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *