MAWARTANEWS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu, (3/8) Malam, menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian dalam konferensi pers.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ungkap Andi Rian.