BREAKING NEWS

Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Dilakukan Sita Eksekusi Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

×

Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Dilakukan Sita Eksekusi Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS – Kamis 13 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Adapun aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi, yaitu:
• 99 bidang tanah seluas 650,290 M2 yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

•51 (lima puluh satu) bidang tanah seluas 632,588 M2 yang berada di Desa Dandang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020

BACA JUGA:  Rakerda Kejati Sumut Tahun 2022, Seluruh Satker Sampaikan Capaian Kinerja dan Inventarisasi Kebutuhan Real 2024

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,-, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selanjutnya, aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi dengan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Tuntutan Mitra Angkutan Sewa Khusus (Online), Dishub Sumut Gelar Rapat Bersama Aplikator

Untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Adapun aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • rajaslot303 pastigacor88 slot pulsa ijp88 taxi338 slot pulsa slot dana slot gacor terpercaya slot dana gacor casino online slot dana slot dana slot pulsa slot deposit pulsa slot dana slot dana slot dana slot dana slot gacor hari ini slot dana slot pulsa slot pulsa sbobet togel online slot gacor slot 400 slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot dana slot gacor slot gacor terbaik