MAWARTANEWS.com, Batubara|
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna pendapat, Akhirnya seluruh fraksi DPRD kabupaten Batu Bara menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Dareah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 dan mengambil keputusan serta penandatangan persetujuan bersama.
Rapat paripurna yang digelar diaula sidang DPRD Batu Bara Selasa (28/03/2023) sore, dihadiri Ketua DPRD Batu Bara, Wakil Bupati Batu Bara mewakili Bupati, Sekretaris DPRD Batu Bara dan seluruh anggota DPRD Batu Bara.
Berikut ini lah pendapat akhir seluruh fraksi:
Fraksi PDI Perjuangan Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 Untuk Di Sahkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. (Yang dibacakan oleh : Rizal Syahreza, SE )
Fraksi Golkar Dalam Pendapat Akhir Menyatakan Menerima RAPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023-2043 Untuk Ditindak Lanjuti Ketahap Berikutnya Dan Menjadi Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043.
(Yang dibacakan oleh : Bapak Rohadi)
Fraksi Gerindra Dalam Pendapat Akhir Menyatakan Dapat Menyetujui Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 Ditetapkan Menjadi Perda. (Yang dibacakan oleh : Bapak Ahmad Fahri Meliala, ST)
Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Menyetujui dengan catatan:
Terkait Tanah Timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar diprovinsi.
Peraturan Daerah RT RW Kabupaten batu bara harus sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi, Maka Dari Itu,Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Bagian Pemerintah SETDA Kab. Batu Bara Wajib Mendaftarkan Tanah Timbul Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi Dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Sebagai Wilayah Administrative Kabupaten Batu Bara,Sesuai Dengan Prosedur Peraturan Per Undang-Undangan Yang Berlaku.
2. Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara HArus Sinkron Dengan Peraturan Daerah RT RW Provinsi, Serta Untuk KPI Reklamasi Perairan Yang Telah Ditetapkan Dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Melakukan Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Provinsi Terhadap Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Dalam Kawan Peruntukan Industri (KPI) Ini Harus Mematuhi Peraturan PerUndang-Undangan Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Serta Peraturan Presiden Mengenai Reklamasi Serta Harus Menunggu Revisi RT RW Selesai Dan Memasukkan Kedua Kawasan Tersebut Kedalam RT RW Provinsi Sumatra Utara. (Yang dibacakan oleh : Ibu Chairul Bariyah,Se )
Fraksi Demokrat Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Menerima Dan Menyetujui Terkaid Dengan Laporan Pansus II Tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 Untuk Ditetapkan Menjadi Perda Tahun Anggaran 2023 KAbupaten Batu Bara.
(Yang dibacakan oleh : Bapak Azuar Simanjuntak, SE)
Fraksi PKS Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menerima Dan Menyetujui Nota RANPERDA Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tersebut ubtuk di sahkan Menjadi Peraturan Kabupaten Batu Bara dengan Catatan Agar RANPERDA Tersebut dimaksimalkan Pada yang tersebar di tempat Kecamatan Yang Menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan Meniadakan Area Reklamasi dan tanah timbul. (Yang dibacakan oleh : Bapak Amat Mukhtas)
Fraksi Nasdem Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menerima Laporan PANSUS ini untuk segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Batu Bara dengan Catatan Bahwasannya Kawasan Reklamasi dan Tanah Timbul Tersebut tidak Termasuk Kedalam RANPERDA ini, Sebab itu adalah menjadi wewenangan wilayah Provisi. (Yang dibacakan oleh : Ibu Dra. Tiurlan Napitupulu)
Fraksi PPP Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menerima Dan Menyetujui Terkait penyampaian PANSUS II RANPERDA Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2044.
(Yang dibacakan oleh : Bapak Ahmad Badri, SH)
Fraksi PBB Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menyetujui Penetapan RANPERDA Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 untuk Ditetapkan menjadi PERDA Kabupaten Batu Bara.
(Yang dibacakan oleh : Azhar Amri. Amk)
Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhinya Menyatakan Dapat Disetujui Dan di Sahkan untuk Dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Sekanjutnya Untuk KPI Reklamasi Perairan tidak dimasukkan Dalam RANPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara.
(Yang dibacakan oleh : Bapak Ir. Edy Noor)
Dengan demikian seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui atas Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 dan pengambilan Keputusan serta Penandatangan Persetujuan Bersama.