Langsa – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa kembali menerima laporan pelaku politik uang, kali ini diserahkan langsung oleh seorang warga Gampong PB Tunong, Kecamatan Langsa Baroe, pada Selasa malam (26/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang diduga masih pelajar SMA tersebut dibawa ke kantor Panwaslih dengan bukti berupa video dan foto yang diabadikan oleh warga.
Wanita yang menyerahkan pelaku, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menceritakan bahwa pelaku diinstruksikan oleh seseorang dari sebuah mobil berwarna hitam.
Kronologi Kejadian
Menurut kesaksian wanita yang diidentifikasi sebagai Ani, kedua pelaku dihampiri oleh seseorang di dalam mobil yang menyerahkan sejumlah uang beserta kartu nama pasangan calon nomor urut 2.
Dalam pengakuannya kepada Panwaslih, pelaku mengaku diperintah untuk memberikan kartu nama beserta uang Rp100.000 kepada warga tertentu yang namanya sudah terdata.
Seorang warga yang ditemui di lokasi menyatakan tindakan politik uang ini tidak hanya mencederai demokrasi tetapi juga melanggar hukum.
“Sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenai sanksi administrasi hingga pembatalan sebagai pasangan calon,” jelasnya.
Harapan Warga untuk Tegaknya Hukum
Warga Langsa berharap Panwaslih memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
“Kami tidak ingin pemimpin yang menggadaikan harga diri rakyat demi ambisi jabatan. Jika pelaku dan paslon tidak diberikan sanksi setimpal, masyarakat bisa saja bertindak anarkis,” tegas salah seorang warga.
Panwaslih Kota Langsa diharapkan segera menyelesaikan kasus ini untuk menjaga integritas Pilkada serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah praktik kecurangan dalam Pemilu. (Chaidir)