MAWARTANEWS.com – Meski masih menuai pro kontra Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ternyata memberi apresiasi khusus bagi petugas pemadam kebakaran
Dalam KUHP yang disahkan 6 Desember lalu, mengatur bahwa orang yang menghambat pekerjaan pemadam kebakaran bisa dipidana.
Dalam KUHP ini, menyebutkan siapapun yang merintangi pekerjaan pemadam saat terjadi kebakaran akan mendapat sanksi berupa pidana atau denda.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 312 KUHP tentang Merintangi Pekerjaan Pemadaman.
Pasal 312 menuliskan bahwa orang yang merintangi pekerjaan pemadam dengan cara menyembunyikan, membuat tidak dapat dipakai alat pemadam kebakaran atau dengan cara apapun menghalangi pekerjaan memadamkan api bisa kena pidana paling lama 6 tahun.
Selain pidana bui, pelaku juga bisa dikenakan hukuman lain berupa denda dengan nominal paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.
“Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” kata Pasal 312 KHUP dilansir Pikiran Rakyat.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan pemadam memang vital terutama saat terjadi kebakaran di suatu wilayah atau tempat.
Namun, terkadang mereka menemui kendala ketika bertugas, khususnya saat berada di jalanan menuju lokasi kebakaran.
Mobil pemadam kerap terhalangi oleh kendaraan lain di jalanan sehingga berpotensi menghambat waktu.
Bahkan dalam beberapa kasus, ada kendaraan yang sengaja tidak memberi jalan untuk pemadam padahal mobil pemadam adalah prioritas utama setelah ambulance, iring-iringan kepala negara, hingga mobil jenazah.
Aturan ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi masyarakat supaya memprioritaskan petugas pemadam kebakaran ketika menjalankan tugas. (*)